MUJAHIDDAKWAH.COM, AL-QUDS – Wakil Gubernur Provinsi Al-Quds, Abdullah Shiam mengatakan bahwa sekitar 18.000 rumah dan bangunan warga Palestina terancam digusur oleh Mahkamah Israel karena dinilai ilegal atau tidak memiliki izin pembangunan.
Dilansir Palsawa, Warga Palestina di Al-Quds hanya bisa pasrah setelah Israel mengeluarkan keputusan menjarah lahan dan properti mereka dengan alasan yang dibuat-buat.
“Penjarahan lahan warga yang gencar dilakukan Tel Aviv sudah sangat keterlaluan. 360.000 rakyat Al-Quds saat ini membutuhkan sekitar 15000 unit perumahan untuk bertahan hidup, dimana harga pembuatan satu rumah dapat mencapai 400.000 USD,‘’ terangnya.
Menurutnya apa yang terjadi di Al-Quds adalah pelanggaran hukum yang berat. Rumah yang menjadi kebutuhan primer bagi manusia, justru digusur paksa oleh pendudukan Israel.
Sumber: Palsawa
Editor: Muh Akbar















































































