MUJAHIDDAKWAH.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan komitmennya dalam mengawal perundang-undangan nasional agar tetap mengakar pada nilai syariat Islam dan hukum pernikahan di Indonesia.
Di hadapan 600 peserta Sertifikasi Dai/Daiyah Wahdah Islamiyah di Asrama Haji Jakarta, MUI mengungkapkan langkah aktifnya dalam mendorong penguatan regulasi hukum, termasuk usulan penegakan pidana terhadap penyimpangan perilaku LGBT.
Wakil Ketua MUI, KH Cholil Nafis, Ph.D., menyampaikan bahwa perjuangan nilai-nilai Islam harus berjalan seimbang, baik melalui pembinaan dakwah kemasyarakatan maupun melalui jalur kebijakan publik (policy making).
“Kita dorong LGBT dipidanakan. RUU-nya sudah siap dan minggu depan kita serahkan kepada DPR. Perjuangan dakwah itu ada yang sifatnya keseharian, ada juga yang sifatnya perundang-undangan sebagai daya tekan kepada pengambil kebijakan agar sesuai ajaran Islam,” tegas KH Cholil Nafis.
Kiai Cholil menyoroti fenomena penyimpangan perilaku seksual di berbagai daerah yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa sikap tegas MUI ini didasarkan pada prinsip hukum pernikahan yang sah di Indonesia.
“Ini penyimpangan, tidak normal. Kalau dikatakan saya anti-HAM, kita ini di Undang-Undang Pernikahan tegas mengatur pasangan itu adalah laki-laki dan perempuan. Tidak ada sesama jenis. Ini yang terus kita perjuangkan,” ujarnya.

Selain isu LGBT, MUI secara konsisten membentengi nilai-nilai moral bangsa dengan mengawal isu pelarangan nikah beda agama hingga perlindungan hak berbusana syari bagi masyarakat muslim, seperti penggunaan jilbab di lembaga pendidikan maupun instansi resmi.
MUI memosisikan diri sebagai culture broker atau agen perantara (intermediary forces) yang menyeleksi dan mengarahkan nilai budaya agar tidak merusak tatanan moral masyarakat.
“Kemarin ada kasus mahasiswi dilarang berjilbab atau anggota Paskibraka yang diminta buka jilbab, MUI bersuara keras dan alhamdulillah berhasil diperjuangkan. Begitu juga soal nikah beda agama. Kita harus aktif mengarahkan nilai budaya yang memberdayakan masyarakat,” tambah Kiai Cholil.
Melalui Sertifikasi Dai Wahdah Islamiyah ini, para pendakwah diharapkan tidak hanya piawai menyampaikan ajaran agama di mimbar, tetapi juga mampu menjadi opinion leader yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga keutuhan tatanan keluarga dan hukum nasional dari berbagai ancaman distorsi moral.
Laporan: Humas Muktamar V WI

















































































