A. TIDAK ADA UNSUR RIBA DALAM TRANSAKSI
Riba menurut istilah fuqaha terbagi menjadi dua bagian:
a. Riba jahiliyah/al-qardh; jenis ini kita kenal dengan riba bunga, renten, atau bunga hutang dan yang sejenisnya.
b. Riba jual beli; jenis riba ini tebagi menjadi dua macam yaitu riba al-fadhl dan riba nasi’ah. Jenis riba yang ini jarang diketahui kebanyakan manusia, khususnya para pedagang di negeri kita. Riba ini insya Alloh akan kita jelaskan dalam kesempatan yang lain.
Dua jenis riba di atas telah diharamkan dalam al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih, serta dengan kesepakatan para ulama. Alloh عزّوجلّ berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Dan Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. al-Baqarah: 275)
Dan Nabi kita صلى الله عليه وسلم, telah melarang praktek riba ini dengan dengan ancaman laknatnya kepada para pelaku riba. Sabdanya:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ
Dari Jabir رضي الله عنه ia berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم melaknat orang yang makan riba, orang yang memberi makan dengan hasil riba, penulisnya, dan kedua saksinya.” (HR. Bukhari 2086 dan Muslim 1598 dalam kitab al-Musaqat)
B. TIDAK ADA UNSUR JUDI/ TARUHAN/MENGUNDI NASIB
Imam Mawardi رحمه الله dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir (19/225) mengatakan bahwa yang dimaksud perjudian di sini ialah apabila seorang melakukan transaksi yang dia tidak lepas antara untung dan rugi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله dalam kitabnya Majmu’ Fatawa (32/237) mengatakan, “Maka jelaslah bahwa perjudian mengandung dua mafsadat/kerusakan. (Yang pertama) mafsadat dalam harta itu sendiri yaitu salah satu pihak yang untung akan mengambil harta orang lain dengan cara batil. (Yang kedua) mafsadat dalam perbuatan tersebut, di antaranya kerusakan harta itu sendiri, kerusakan hati dan akal pelakunya, kerusakan hubungan antara sesama, dan masing-masing kerusakan tersebut telah dilarang dengan larangan yang tersendiri.”
Maka dari definisi yang telah disebutkan di atas bisa kita ambil satu contoh; seandainya ada seseorang menyewa sebuah rumah dengan akad kontrak perbulannya dia akan membayar ongkos sewa rumah dengan separuh penghasilannya, maka ini termasuk perjudian karena masing-masing pelaku transaksi ini tidak lepas dari dua hal yaitu untung atau rugi,1 lantaran tidak dapat dipastikan berapa penghasilan penyewa rumah tersebut setiap bulannya.
Keharaman perjudian ini telah ditegaskan oleh Alloh Ta’ala dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, perjudian, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran minum minuman keras dan berjudi, serta menghalangi kamu dari ingat Alloh dan menegakkan shalat, maka kenapa kalian tidak menghentikan (perbuatan tersebut)? (QS. al-Ma’idah: 90-91)
Dua ayat tersebut di atas menunjukkan dengan jelas haramnya perjudian karena Alloh menyatakan itu adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, dan perintah supaya dijauhi. Kemudian Dia menjelaskan, perbuatan tersebut menyebabkan timbulnya permusuhan, kebencian, mencegah dari mengingatAlloh, dan menghalangi shalat, lantas menguatkan larangan-Nya dengan perintah supaya menghentikan perbuatan itu. Hal ini menunjukkan keharaman perbuatan tersebut dengan jelas dan tidak ada keraguan di dalamnya.
Dalam satu hadits, Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengatakan:
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
Barangsiapa berkata kepada kawannya, “Marilah ke sini, aku bermain judi denganmu”, maka (kafarahnya adalah) hendaknya ia bersedekah. (HR. Bukhari, kitab at-Tafsir 4860)
Dalam hadits ini, Nabi صلى الله عليه وسلم mengharuskan orang yang sekedar mengajak berjudi untuk membayar kafarah berupa sedekah, maka ini menunjukkan bahwa judi jelas-jelas haram.
Dari dalil-dalil di atas dapat kita simpulkan bahwa perjudian adalah semua bentuk transaksi yang pelakunya tidak lepas dari untung atau rugi disebabkan oleh ketidakjelasan dan mengundi nasib dan menimbulkan permusuhan serta kebencian sesama manusia.2
Catatan Kaki:
1. Lihat l’lam al-Muwaqqi’in 1/387.
2. Lihat Syarhus Sunnah 6/279 oleh Imam al-Baghawi.
***********
Penulis: Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM
Sumber: Kaidah-Kaidah Penting dalam Mu’amalah
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)










































































