Benarkah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah menjiplak RUU P-KS yang sudah dicabut di DPR di tahun 2019?.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) adalah RUU yang telah dicabut oleh DPR[1] dan Pemerintah di tahun 2019, dimana DPR pada saat itu memutuskan untuk fokus memusatkan seluruh unsur pemidanaan pada RUU KUHP [2].
Adapun nasib RUU P-KS di periode DPR yang baru telah bermetamorfosis dan berubah nama menjadi RUU TP-KS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Proses konstitusi sedang berjalan di Badan Legislatif DPR RI, dan belum ada kata sepakat hingga tulisan ini dibuat (14/11/2021).
Jika melihat kandungan isinya, publik dapat segera menyimpulkan bahwa isi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 ini telah mencontek dari RUU P-KS yang pernah ditolak di tahun 2019 karena disusun berbasiskan Naskah Akademik (NA) yang berlandaskan feminist legal theory dan diajukan oleh Komnas Perempuan kepada DPR waktu itu.
Berikut definisi Kekerasan Seksual (KS) dalam salah satu draft RUU P-KS, Pasal 1 ayat 1, halaman 2: “Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan 2 dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”[3]
Bandingkan dengan definisi KS dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Pasal 1 ayat 1, halaman 4: “Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”[4]
Terlihat jelas bahwa definisi yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan adalah definisi yang benar-benar mengadopsi isi dan makna RUU P-KS, padahal definisi KS pada RUU TP-KS yang baru telah berubah menjadi: “Setiap perbuatan yang bersifat fisik dan atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis.” [5]
Sebuah RUU atau Rancangan Undang-undang adalah tentu masih berbentuk draf. RUU hanya akan berlaku jika telah berubah menjadi sebuah UU yang juga membutuhkan waktu sosialisasi. Memang akan membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar dalam seluruh prosesnya, namun dalam sebuah negara demokrasi, proses itu harus dilalui sebagai sebuah bentuk penghormatan pada proses konstitusi.
Tindakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dengan membuat Permen (Peraturan Menteri) memang akan segera berlaku efektif pada ruang lingkup ‘kekuasaannya’, apalagi jika dalam Permen itu disertakan ‘alat pemukul efektif’ yang akan membuat seluruh pimpinan rektor akan tunduk dengan segera, seperti Pasal 19b, halaman 16: “Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau; b. penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.”
Namun jelas tindakan ini menyisakan tanda tanya besar bagi publik, yakni:
1. Apakah pemerintah tidak lagi menghormati proses RUU yang sedang berjalan?
2. Apakah Kementerian Pendidikan yang menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikirnya telah kehilangan nalar kritisnya sehingga harus menerima landasan berpikir aliran feminis Barat?
3. Apakah perguruan tinggi akan menjadi kampus merdeka yang tidak merdeka?
4. Apakah para pakar pendidikan yang berada di Kementerian Pendidikan tidak ada yang dapat memberi masukan kepada Menteri Pendidikan, akan definisi KS yang telah ditentang oleh publik, karena bertentangan dengan agama, Pancasila dan budaya?
5. Apakah Kementerian Pendidikan tidak lagi melibatkan para ormas Islam yang telah membangun pendidikan di Nusantara bahkan sejak Indonesia belum berdiri sebagai sebuah negara, dalam penyusunan sebuah Permen yang berlaku bagi seluruh Perguruan Tinggi?
6. Apakah Kementerian Pendidikan lebih memilih merilis klaim sepihak telah mendapat dukungan publik daripada merangkul publik yang resah?
Terdapat segudang pertanyaan mendasar dari pola kerja Kementerian Pendidikan dalam proses lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Namun yang jelas, setelah polemik Kamus Sejarah Indonesia yang banyak menghilangkan sejara perjuangan umat Islam[6], Peta Jalan Pendidikan 2035 yang meniadakan kata ‘agama[7], dan SKB 3 Menteri tentang penggunaan Jilbab [8], Permendikbud ini telah menjadi polemik baru di dunia pendidikan, dan ini terjadi di masa Mas Menteri.
Apakah hanya karena ini publik resah?
Rujukan ilmiah:
1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200702090607-32-519880/riwayat-ruu-pks-di-dpr-sarat-kecurigaan-mengulur-pembahasan
2] https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan _20211025_095433_Salinan_Permen%2030%20Tahun%202021%20tentang%20Kekerasan%20Seksual%20fix.pdf
3] https://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf
4] https://nasional.kompas.com/read/2019/12/24/08431541/kaleidoskop-2019-kontroversi-rkuhp-demo-mahasiswa-hingga-penundaan?page=all
5] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210907070311-32-690612/beda-definisi-kekerasan-seksual-di-ruu-pks-dan-ruu-tpks
6] https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/19241491/kemendikbud-kamus-sejarah-indonesia-sudah-ditarik?page=all
7] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210415132814-20-630331/dalam-kajian-peta-jalan-pendidikan-masih-tanpa-kata-agama
8] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210203163802-32-601856/skb-3-menteri-aturan-seragam-agama-dicabut-dalam-30-hari
***********
Penulis: Dr. Wido Supraha, M.Si
(Pendiri Insan Adab Mulia, Wakil Sekretaris Komisi Ukhuwah MUI Pusat dan Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Umat Islam)
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)