MUJAHIDDAKWAH.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyetujui bahwa perusakan Mushalla Al-Hidayah di Minahasa adalah melanggar hak beragama.
“Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak beragama dan berkeyakinan, yang mengatur hak untuk melaksanakan ibadah,” katanya dalam siaran pers pada Jumat (31/01/2020).
Menurutnya, Hak ini disetujui oleh Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik serta konstitusi kita, UUD 1945. Oleh karena itu negara berkewajiban untuk melindungi hak beribadah semua umat beragama di Indonesia di mana pun wilayahnya.
“Sertakan mereka yang menganut agama minoritas di lingkungan itu,” tambah Usman.
Menurutnya, masalah utama pemeluk agama minoritas di daerah mana pun di Indonesia selama ini adalah pendirian tempat ibadah. Maka, pihak yang berselisih harus melindungi hak semua orang yang ingin beribadah, termasuk agama minoritas.
“Tak hanya dalam kasus ini, tetapi juga dalam kasus-kasus yang melanggar kebebasan beragama lain di Indonesia yang sampai detik ini belum tuntas,” ucapnya.
Reporter: Taufiq Ishaq
Laporan: Muhammad Akbar















































































