MUJAHIDDAKWAH.COM, MAKASSAR โ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merilis fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (2/7/2022) sore.
Komisi Fatwa MUI Sulsel mengumumkan fatwa dengan konferensi pers di kantor tersebut dan juga menyiarkan langsung lewat media sosial, live streaming Channel YouTube Official MUI Sulsel, pada pukul 16.30 WITA.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr. Muammar Bakry Lc., MA yang membacakan naskah fatwa uang panai juga didampingi Ketua Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH Najamuddin, Lc., MA dan Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr. KH Ruslan Wahab, MA dan sejumlah pengurus MUI Sulsel lainnya.
Pada halaman 6-7 naskah fatwa berbunyi keputusan dan rekomendasi sebagai berikut.
MUI Sulsel memutuskan, menetapkan : Uang Panaiโ
Pertama : Ketentuan Hukum
1.ย Uang panaiโย adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
2. Prinsip syariah dalamย uang panaiโย adalah.
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki.
b. Memuliakan wanita.
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif.
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak.
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami.
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (taโawun) dalam rangka menyambung silaturahim.
Kedua : Rekomendasi
1. Untuk keberkahanย uang panaiโ, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.
2. Hendaknyaย uang panaiโย tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan.
3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifatย tabzirย danย israfย (pemborosan) serta gaya hedonis.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Berikut ini naskah lengkap fatwaย uang panai. Download DISINI
Laporan: Humas MUI Sulsel
Editor: Admin MDcom















































































