Hukum di Indonesia kini kacau. Pemerintah, khususnya kepolisian, kini melakukan tebang pilih dalam kasus ujaran kebencian atau penerapan UU ITE.
Dalam masalah penghinaan agama, misalnya, yang terkena korban dari pihak yang pro pemerintah โhanyalahโ Ahok. Tapi dari pihak yang kontra yang terkena pasal penghinaan agama atau ujaran kebencian banyak sekali, termasuk Habib Riziq dan Habib Bahar.
Seperti diketahui dasar sebuah hukum atau tujuan dibentuknya hukum adalah untuk keadilan manusia. Bila hukum tidak bisa memberi keadilan untuk seluruh warga negara, maka hukum itu harus dihapuskan.
Sekarang kita lihat kasus Habib Riziq. Habib tadinya dikenai pasal hukum tentang kerumunan, kemudian berubah menjadi pasal kebohongan. Kasus Habib Bahar juga tentang pasal kebohongan.
Seandainya Habib Riziq dan Habib Bahar melakukan kebohongan, haruskah dihukum? Harusnya tidak. Sebab bila semua orang yang berbohong dihukum, tentu penjara di Indonesia tidak akan muat. Dalam hukum, ada prinsip bahwa tidak semua perbuatan dosa dihukum.
Apalagi pasal kebohongan dalam kasus dua habib itu, adalah bohong yang menyebabkan keonaran. Ini jelas mengada-ada. Tidak ada keonaran atau kerusuhan yang diakibatkan oleh keduanya.
Jadi seandainya dua habib itu berbohong, itu menjadi dosa keduanya kepada Allah SWT. Dalam Islam atau dalam sistem hukum kita, tidak semua dosa harus berakhir di penjara. Dosa bohong dalam Islam yang sifatnya pribadi, hubungan dengan Allah SWT, maka cukup ia beristighfar kepada Allah SWT. Bila ia bohong kepada orang lain, cukup ia meminta maaf kepada orang tersebut.
Sekarang kasus Ferdinand Hutahean. Kasus Ferdinand ini berkaitan dengan kasus ujaran kebencian atau kasus penghinaan agama. Pertanyaannya apakah kasus Hutahean ini layak untuk dipidanakan?
Seandainya Hutahean dipidanakan, maka ratusan atau ribuan pengguna internet harus dipidanakan. Tiap hari di internet (medsos) muncul ujaran kebencian. Penulis sendiri, pernah menghadapi puluhan orang di facebook yang menghina Nabi Muhammad.
Menghadapi cacian mereka terhadap Nabi Muhammad, tidak penulis hadapi dengan melaporkan mereka ke polisi. Tapi itu justru penulis manfaatkan untuk berdakwah kepada mereka. Karena menurut penulis, mereka menghina Nabi Muhammad karena kebodohan mereka.
Di abad internet ini, menurut penulis, pasal ujaran kebencian atau penghinaan agama lebih baik dihapuskan. Biarkan mereka melakukan penghinaan kepada agama kita, Nabi kita dan seterusnya. Ini kesempatan kita untuk menjelaskan kepada mereka. Menurut penulis, kata-kata kita hadapi dengan kata-kata. Bukan kata-kata dibalas dengan penjara.
Penulis mengambil pelajaran dari sejarah Nabi Muhammad saw. Bagaimana dulu Rasulullah dihina, dicaci, bahkan mau dibunuh. Tapi Rasulullah tenang saja. Bahkan Rasulullah mendoakan orang-orang yang mencaci dan melemparinya dengan batu di Thaif dengan doa,โYa Allah beri petunjuk kepada kaumku, karena mereka kaum yang tidak mengetahui.โ
Jadi dalam hal ini Kece dan Yahya Waloni harus dibebaskan. Keduanya menurut penulis hanya memanfaatkan zaman yang mendorong adanya kebebasan bicara. Bila Kece dan Waloni dipenjara, maka ke depan akan ada ratusan dai yang dipenjara. Karena para dai โdidorong semangat al Quran- biasa membandingkan antar agama. Menyadarkan para jamaah akan kelemahan atau kesalahan kitab suci lain dan menyatakan hanya al Quran yang benar-benar suci dan terjaga keasliannya.
Jadi sekali lagi hukum harus mengatasi zaman. Hukum mengekang kebebasan bicara adalah hukum yang ketinggalan zaman. Bila masyarakat dibatasi bicaranya, dibatasi menyampaikan ide-idenya maka negara itu tidak akan maju atau berkembang. Negara yang represif kepada rakyatnya, maka negara itu akan menjadi terbelakang. Karena ide-ide yang baik akan muncul di masyarakat bila rakyat dibebaskan untuk berbicara.
Mengapa Amerika berkembang ilmu dan teknologinya? Karena ada kebebasan bicara di sana (terlepas dari adanya kelemahan Amerik yang lain). Mengapa Arab Saudi tidak berkembang ilmu dan teknologinya? Karena tidak ada kebebasan bicara. Mereka yang mengkritik raja atau bersuara berbeda dengan pendapat kerajaan, langsung ditangkap dan dihukum.
Di negara yang represif, maka ilmu tidak berkembang. Masyarakat dikenai hantu ketakutan untuk menyampaikan pendapatnya. Ketika ilmu tidak berkembang, maka teknologi tidak berkembang. Juga budaya dan hal-hal yang baik lainnya tidak berkembang.
Ada mungkin yang mengatakan bahwa bukankah kita tidak bebas berbicara, ada hukum syariat mengenai seseorang untuk bicara. Ya untuk individu. Seorang individu Muslim ketika berbicara, maka ia terikat hukum syariat. Ia harus berfikir keras bahwa ide yang dikemukakannya tidak menyimpang dari al Quran, menyimpang dari Islam. Ia harus berfikir keras bagaimana ia menyampaikan idenya dengan akhlak yang baik dan seterusnya.
Tapi untuk masyarakat, maka negara harus membebaskan mereka untuk berbicara. Masyarakat harus dibebaskan untuk menyampaikan kritiknya kepada pemerintah, polisi, tantara dan pejabat-pejabat lainnya. Masyarakat harus dibebaskan misalnya menyampaikan perbandingan agama. Dan bahkan negara mestinya memelopori adanya perbandingan agama, sehingga masyarakat menemukan agama yang terbaik (agama yang benar). Bukan membiarkan masyarakat dalam agama yang sesat.
Itulah yang dilakukan Umar bin Khatab. Salah satu pemimpin Islam yang adil dan hebat dalam memimpin rakyatnya. Umar tidak pernah membatasi rakyatnya bicara. Sekeras apapun. Umar tidak marah ketika rakyatnya mengatakan terangkan hai Umar, terangkan darimana kain yang kau dapat, atau pedang ini akan menebas lehermu. Umar tidak marah ketika seorang ibu mengumpat dirinya sebagai khalifah, karena tidak peduli kepada kemiskinannya. Dan seterusnya.
Ciri Islam adalah egaliter. Sama dalam berhadapan dengan hukum. Ketika sebuah pasal hukum dianalisa tidak bisa memberi keadilan, maka pasal itu harus dihapuskan.
Pasal hukum yang mengekang kebebasan bicara sudah ketinggalan zaman. Di zaman bebas internet (medsos) ini tiap hari ratusan orang saling mencaci, menghina agama, menghina nabi, menghina kitab suci (al Quran) dan seterusnya. Apakah mereka semua harus dipenjara? Menurut penulis tidak. Justru ini adalah kesempatan untuk umat Islam untuk berdakwah. Kesempatan umat Islam untuk menjawab semua pertanyaan orang-orang yang bodoh terhadap Islam.
Penulis sendiri pernah menghadapi puluhan orang di facebook yang menghina Nabi Muhammad. Penulis tenang saja. Penulis tidak melaporkan mereka ke polisi. Justru pendapat mereka itu penulis bantah dengan mengemukakan pendapat para ilmuwan Barat sendiri yang memuji Nabi Muhammad. Seperti Michael Hart dan Karen Armstrong.
Jadi menurut penulis biarkan saja Ferdinand berkoar di internet (twitter). Jawab saja dengan data, tidak perlu dengan penjara. Jawab saja bahwa di Eropa, orang-orang yang akalnya maju, masyarakat di sana banyak yang meninggalkan gereja. Gereja-gereja banyak dijual. Masyarakat di sana banyak yang tidak percaya lagi pada Bibel.
Sebaliknya, masyarakat Eropa banyak yang masuk Islam. Gereja banyak yang dibeli untuk diubah menjadi masjid. Al Quran menjadi bacaan dimana-mana. Kaum Muslim Eropa terus tumbuh. Dan diperkirakan 30 tahun nanti, Islam bisa menjadi mayoritas di Eropa. Mereka berislam dengan kesadaran. Mereka berislam tanpa paksaaan. Begitu pula di Amerika, kaum Muslim terus tumbuh.
Kata tidak perlu dibalas dengan penjara. Di zaman kini, kata harus dibalas dengan kata.
Seribu Ferdinand dipenjara tidak sebanding dengan Habib Rizieq. Bila Habib dipenjara, harusnya Jokowi juga dipenjara. Karena Jokowi juga pernah bohong. Habib Rizieq kualitasnya adalah presiden, bukan Ferdinand.
Jadi bebaskan Ferdinand, Kece, Yahya Waloni, Habib Bahar dan Habib Rizieq. Mahfud MD mestinya mengerti soal keadilan hukum. Mahfud dulu sebelum menjadi Menkopolhukam kritis kepada keadilan hukum, tapi setelah menjabat jadi menteri pemikirannya mandek. Ia tumpul dalam soal keadilan hukum dan keadilan masyarakat.
Hapus pasal-pasal yang membatasi kebebasan bicara, karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dulu, pendiri negara ini memilih demokrasi dan menulis kebebasan bicara dalam UUD, karena mereka faham bahwa dalam demokrasi dan kebebasan bicara ini masyarakat akan menuju pada yang terbaik.
Para ulama atau cendekiawan Islam di Nusantara saat itu faham, bahwa demokrasi โtidak bertentanganโ dengan Islam. Demokrasi adalah sebuah ide yang tumbuh seiring dengan perkembangan zaman. Apalagi demokrasi di Indonesia ini dijiwai dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa. Teodemokrasi.
***********
Penulis: Ustadz Nuim Hidayat, M.Si
(Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Depok, Pengurus MIUMI dan MUI Depok serta Dosen Akademi Dakwah Indonesia)
Demikian Semoga Bermamfaatโฆ
@Wallahu โalam bishowabโฆ
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qurโan dan Sunnah)














































































