Dari Abu Hurairah Radiallahu Anhu , dia berkata,
“Rasulullah 5 melarang (memakan) dari hasil mempekerjakan budak wanita (prostitusi)”
Dan dari Abu Mas’ud al-Badri o, dia berkata,
“Bahwasanya Rasulullah melarang (memakan) dari astl menjual anjing dan mahar pelacur serta upah dukun.”
Al-Khaththabi dalam Ma’alim as-Sunan berkata pada juz 3, hal. 103, “Dahulu penduduk Makkah dan Madinah mempunyai budak-budak perempuan yang menanggung kewajiban memberikan pajak, mereka bekerja pada orang lain; ada yang membuat roti, mengambil air, dan melakukan pekerjaan lainnya. Kemudian, mereka harus membayar upeti (pajak) tersebut kepada majikan-maji.
kan mereka. Apabila para budak perempuan terjun pada pekerjaan semacam itu dan mengerahkan kemampuan mereka, dalam keadaan mereka keluar rumah dan menanggung kewajiban membayar pajak pada majikannya, maka mereka atau sebagian dari mereka tidak bisa dijamin terhindar dari perbuatan keji dan mencari nafkah dengan cara melacur. Maka Rasulullah memerintahkan untuk menghindarkan diri dari memakan hasil pekerjaan mereka dan ketika bentuk pekerjaan mereka ini tidak jelas, maka tindakan (memakan dari hasil mempekerjakan budak-budak perempuan) itu lebih dilarang dan lebih dibenci.
Asy-Syaukani dalam Nail al-Authar berkata pada juz 7, hal. 384, “kasbul bagiyyi adalah upah yang diperoleh pelacur dari hasil zinanya, dan para ulama sepakat tentang
haramnya hal tersebut.”
Ash-Shan’ani dalam Subul as-Salam berkata pada juz 2, hal. 458, “Hukum asal an-Nahyu (larangan) adalah haram,” hingga dia berkata, “Yang kedua adalah, haramnya mahar (upah) pelacur, yaitu sesuatu yang diperoleh pelacur sebagai imbalan zina. Nabi menamakannya
mahar sebagai bentuk kiasan, maka harta tersebut adalah haram. Para ahli fikih memiliki perincian hukumnya yang semuanya kembali kepada bagaimana cara ia memperoleh harta tersebut.
Dan yang dipilih (dirajihkan) Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah adalah bahwa upah tersebut dengan semua cara untuk mendapatkannya itu harus disedekahkan dan tidak dikembalikan kepada yang memberinya, karena ia memberinya dengan suka rela sebagai imbalan pengganti, tidak boleh orang yang membayarnya tersebut minta dikem-
balikan. Jadi upah tersebut adalah hasil mencari nafkah yang kotor yang wajib disedekahkan. Pelaku kemaksiatan tidak boleh ditolong dengan memberikan keinginannya,
serta mengembalikan hartanya.
**********
Penulis: Manshur bin Hasan al-Abdullah
Demikian Semoga Bermamfaatโฆ
@Wallahu โalam bishowabโฆ
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qurโan dan Sunnah)














































































