Hari Pers Nasional tepatnya pada 9 Februari 2022 adalah bagian terpenting dalam berbagai peristiwa di Indonesia. Melihat fungsi dan tanggung jawab pers yang besar dalam menyajikan informasi kepada masyarakat, yang dikelola secara professional baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, media cetak dan lainnya.
Peringatan Hari Pers Nasional 2022 dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara dengan dihadiri oleh berbagai wartawan dan insan pers. HPN 2022 membawa isu terkait lingkungan sebagai salah satu tema, di samping masalah masa depan wartawan di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan media.
Dikutip dari laman Persatuan Wartawan Indonesia, Ketua umum PWI Pusat yang juga Penanggung jawab HPN Atal S Depari mengatakan, bahwa konsep acara menekankan pada tiga tujuan penyelenggaraan HPN yaitu berkontribusi kepada pembangunan di daerah, menyuarakan kepentingan nasional, dan membahas isu-isu strategis terkait kehidupan pers nasional.
Dalam UU No. 40 tahun 1999 Bab I pasal 1 menjelaskan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pada pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka dibentuklah undang-undang tentang Pers.
Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, dan juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan juga dijelaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan ekonomi.
Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Sementara itu Pasal 6 UU Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut.
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain itu pers juga harus menghormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan.
1. Fungsi Pendidikan
Pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
2. Fungsi Hiburan
Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
3. Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
a. Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
b. Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
c. Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
d. Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
4. Sebagai Lembaga Ekonomi
Pers adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers dapat memamfaatkan keadaan di sekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
Sejarah Pers dalam Menyuarakan Kebenaran
Dalam perayaan hari pers tahun ini, sengaja kami tuliskan di atas tentang landasan pers dan fungsinya dalam konstitusi dan dasar Negara kita. Agar menjadi acuan kuat bagi setiap insan pers bahwa kita memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar dalam menyajikan informasi dan fakta kepada masyarakat.
Menjadi pers yang berjalan sesuai di atas fungsinya dan melakukan pengontrolan kepada pemerintah, berani menyuarakan kebenaran dan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat baik dari kebijakan dan lainnya.
Dalam catatan sejarah pers mulai dari Nusantara hingga Indonesia maerdeka. Kita mengenal dengan banyaknya pers yang turut berjuang dalam menyuarakan kebenaran dan penindasan yang dilakukan oleh para penjajah.
Perkembangan pers di Indonesia berawal pada penerbitan surat kabar pertama, yaitu Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan yang terbit 7 Agustus 1774. Kemudian muncul beberapa surat kabar berbahasa Melayu, antara lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861), dan Medan Prijaji (1907). Bahkan Pers Islam juga telah mewarnai Nusantara pada tahun 1990 an.
Pada tahun 1906 Syekh Tahir Jalaluddin (Minang), Syekh Al Hadi (Singapura), dan Haji Abbas bin Muhammad Taha (Aceh). Mereka merintis Al Imam menjadi media massa Islam pertama di tanah Melayu-Nusantara, yang berpusat di Singapura. Dengan salah satu tujuanya adalah menyuarakan nasib umat Islam di tanah melayu-nusantara yang tertajajah.
Dalam sebuah edisinya, Majalah Al Imam menyebut Tanah Sumatera, Tanah Manado, Tanah Jawa, Tanah Borneo dalam genggaman Belanda, hingga tanah melayu peninsula dalam cengkeraman Inggris. (Al Imam Vol. 1, No. 3, 19 September 1906).
Al Imam menegaskan haluannya untuk mengingatkan mereka yang terlupa, membangunkan mereka yang terlelap, menunjukkan arah yang benar kepada mereka yang tersesat, memberi suara kepada mereka yang berbicara dengan bijak, mengajak umat Islam berupaya sebisa mungkin untuk hidup menurut perintah Allah, serta mencapai kebahagiaan terbesar di dunia dan memperoleh kenikmatan Tuhan di Akhirat. (Al Imam, I Juli 1906).
Begitupun dengan tokoh Muhamadiyah dari Jogjakarta H. Fachrodin murid langsung KH Ahmad Dahlan juga mendirikan Srie Diponegoro (1918), Soewara Moehammadijah (1915), dan Bintang Islam (1922).
โKebon tebu jang ditanam diatas tanah kita dengan djalan jang koerang menjenangkan, sehingga menjebabkan kelaparannja anak-anak boemiโฆโ (Srie Diponegoro)
Dan masih banyak lagi catatan sejarah pers dan media yang lantang menyuarakan kebenaran dan keadilan. Meraka tak pernah takut dan mundur ketika melihatk kedzaliman yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyat.
Olehnya itu, HPN 2022 kita berharap agar pers kembali dalam tugas dan fungsi yang sesungguhnya dalam menyuarakan anspirasi rakyat dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran. Tidak berpihak kepada keburukan dan bahkan mengikuti jalan penguasa walau itu menyengsarakan dan merugikan rakyat.
Semoga pers yang tumbuh dan tersebar di seluruh Indonesia semakin professional dalam melaksanakan tugasnya serta berada dalam barisan memperjuangkan aspirasi rakyat.
**********
Makassar, 9 Februari 2022
Penulis: Muhammad Akbar, S.Pd., M.Pd
(Aktivis Pemuda dan Media Islam, Pendiri Madani Institute, Founder Mujahid Dakwah dan Pembina Daar Al-Qalam)
Demikian Semoga Bermamfaatโฆ
@Wallahu โalam bishowabโฆ
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qurโan dan Sunnah)
















































































