MUJAHIDDAKWAH.COM, BULUKUMBA – Pondok Pesantren Penghafal Al-Qur’an Abu Bakar Ash-Shiddiq percepat pelaksanaan USBN yang tersisa dalam sehari di Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, Jum’at (27/3/2020).
USBN yang sudah berlangsung sejak senin (23/03/2020) diikuti oleh 42 Santri, terdiri dari 18 Putri dan 22 Putra ini berjalan lancar hingga berita ini dimuat.
Ustadz Rudi B salah satu pengawas ujian mengungkapkan alasan USBN dipercepat karena penyebaran Covid-19 sudah masuk di Bulukumba.
“Sekarang bulukumba masuk zona merah covid 19 kan, makanya ujian dipercepat. pihak pondok tidak mau naif dan ambil resiko untuk santri, makanya di usul kedepag untuk mempercepat ujian ini,” ujarnya kepada wartawan mujahiddakwah.com Jum’at (27/03/2020).
Terkait keputusan ini, Ustadz Aldy menambahkan bahwa keputusan dipercepatnya USBN adalah kebijakan dari pimpinan pondok Abu Bakar Ash-Shiddiq A.Muhammad Syawal, S.H.I yang kemudian diajukan oleh kepala sekolah secara resmi kepada pihak DEPAG.
“Ini sebenarnya usulan pimpinan pondok, karena melihat kondisi yang mengkhawatirkan dan karena surat edaran pemerintah juga kan, makanya diusulkan kedepag,” tegasnya.
Pembina santri Ustadz Arman Maulana menyampaikan kepada orang tua agar tidak terlalu khawatir dengan kondisi para santri yang mengikuti USBN.
“Kami dari tim pembina yg bertanggung jawab terhadap santri diasrama, juga faham kekhawatiran orang tua santri, bagaimanapun juga orang tua pasti khawatir dengan anak mereka, meskipun kami bisa menjaga tapi kan musibah tidak ada yang bisa jamin, jadi kami berfikir paling aman jika mereka berkumpul dengan keluarga,” ungkapnya.
USBN yang normalnya mulai pukul 08:00 hingga 12:00 ini, dalam jadwal dirubah ke pukul 07:00 hingga 15:30, menjadi salah satu pertimbangan mengingat kapasitas otak yang akan dipaksakan.
“Kapasitas kesanggupan Santri dalam mengerjakan soal soal tidak luput dari pertimbangan sebenarnya, namun kita juga merujuk kepada hal yang lebih urgent, makanya kita percayakan kepada santri dan Alhamdulillah mereka menyanggupi,” tutupnya.
Reporter: Fadli Anas
Editor: Muhammad Akbar


















































































