Amalan-amalan sunat yang sangat dianjurkan atas seorang muslim ketika berpuasa sangatlah banyak, diantaranya adalah amalan-amalan umum yang dianjurkan di hari berpuasa ataupun dihari-hari lainnya seperti banyak membaca Al Quran, berdzikir, memperbanyak ibadah shalat, doa dan ibadah-ibadah lainnya. Diantaranya adalah amalan khusus yang dilakukan ketika puasa, dan inilah inti pembahasan dalam bab ini. Diantara perkara sunat yang harus dilakukan orang yang berpuasa adalah;
Pertama : Makan sahur, sebagaimana dalam hadis:
Artinya : “Bersahurlah karena dalam makanan sahur tersebut terdapat berkah”. (HR. Bukhari : 1923 dan Muslim : 1095).
Berkah sahur ini terdiri dari ; berkah hissiyah / secara nyata yaitu dapat memberikan kekuatan dan mempertahankan diri dari rasa lapar dan haus ketika siang harinya , dan berkah maknawi yaitu adanya pahala dan rahmat yang dicurahkan atas orang yang melakukannya karena telah mewujudkan perintah dan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebab adanya berkah ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menganjurkannya ;
Artinya : “Makanan sahur adalah suatu berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun dengan meneguk satu teguk air”. (HR Ahmad)
Sahur juga merupakan pembeda antara Umat islam dengan kaum ahli kitab , dalam Sunan Abu Daud (no.2343), Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda ;
Artinya : “Sesungguhnya pembeda antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur”.
Diantara adab-adab sahur adalah ;
1. Mengakhirkan sahur hingga dekat waktu fajar. Dari Anas bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu’anhuma berkata :
Artinya : “Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu’alahi wasallam ,lalu beliau berdiri melakukan shalat (subuh)”, lalu saya (Anas bin Malik radhiyallahu’anhu) bertanya kepadanya : “Berapa jeda waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan azan) ?”, Zaid menjawab : “Selama membaca 50 ayat” (HR Bukhari : 575 dan Muslim : 1097 dengan lafadz Muslim).
2. Makan sahur dengan kurma atau kurma bersama makanan lain.
Dibolehkan bagi orang yang makan sahur untuk tetap makan dan minum sampai tiba waktu fajar, walaupun ia berniat puasa dan makan sahur jauh sebelum waktu fajar.
Barangsiapa yang tidak sahur maka ia tidaklah berdosa karena sahur hukumnya sunat, namun ia telah meninggalkan sunnah dan kehilangan berkah yang ada didalamnya. Adapun niat puasa tempatnya didalam hati, bukan dilafazkan oleh lisan karena niat merupakan amalan hati, bukan amalan lisan.
3. Memberikan makanan sahur kepada orang yang membutuhkan karena ini merupakan amalan yang mulia, selain mendapatkan pahala memberikan makanan, juga didalamnya terdapat keutamaan yaitu keberkahan makanan sahur yang secara khusus disebutkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Amalan ini telah dilakukan oleh para salaf rahimahumullah.
Kedua: Ifthar / Berbuka puasa.
Ini merupakan salah satu sunnah muakkadah dalam puasa, dan waktunya adalah tepat saat matahari tenggelam diufuk barat, inilah tolak ukur berbuka puasa, dan boleh juga menjadikan jadwal waktu shalat atau suara azan sebagai tanda waktu berbuka puasa tapi dengan syarat ; jadwal tersebut memang terbukti akurat dan muadzin adalah orang yang tepat waktu dalam mengumandangkan azan, sebab banyak kasus diberbagai tempat muadzin terlambat mengumandangkan azan magrib. Diantara adab-adab ifthar ini adalah ;
1. Menyegerakan berbuka puasa , yaitu sekedar matahari tenggelam maka disunatkan bagi orang yang puasa untuk segera berbuka, Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
Artinya : “Manusia (umat islam) senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka”. (HR Bukhari ; 1957 dan Muslim : 1098)
Adapun mengakhirkan berbuka beberapa menit atau sampai muadzin selesai mengumandangkan azan dengan dalih untuk kehati-hatian ,bukan merupakan petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
Juga hendaknya berbuka terlebih dahulu sebelum shalat magrib, walaupun seseorang dalam safar dan kesulitan menyantap makanan atau meneguk minuman sebagai tanda berbuka puasa hingga shalat telah didirikan, ia tetap disunatkan berbuka dengan sedikit makan atau minum sebelum shalat karena inilah yang disunatkan dan merupakan petunjuk Rasul sebagaimana dalam hadis Anas berikut.
2. Berbuka puasa dengan kurma ; baik tamar (kurma kering) maupun ruthab (kurma mengkal), jika tidak ada kurma maka cukup dengan minum air, namun jika tidak mendapatkan air sedangkan matahari telah tenggelam maka cukup dengan meniatkan berbuka, dan ia telah mendapatkan pahala menyegerakan berbuka, insya Allah. Anas radhiyallahu’anhu mengisahkan ifthar-nya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ;
Artinya : “Dulu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam berbuka puasa dengan ruthabaat (kurma mengkal) sebelum shalat magrib, jika tidak ada maka dengan tamaraat (kurma kering), jika tidak ada, maka beliau meneguk beberapa tegukan air”. (HR Abu Daud : 2356 dan Tirmidzi : 696 dengan sanad hasan)
3. Membaca doa ketika berbuka puasa , dan diantara doa yang ada dalam hadis adalah :
( Dzahaba Adz-Dzhama-u Wabtallatil ‘Uruuqu Wa Tsabatil Ajru Insyaa Allaahi )
Artinya: “Rasa dahaga telah hilang, kerongkongan telah basah, dan pahala telah ditetapkan, insya Allah”. (Doa ini riwayat Abu Daud: 2357 )
Adapun doa yang ada dalam hadis Ibnu Abbas : “Allaahumma laka shumnaa wa’alaa rizqika aftharnaa, fataqabbalminnaa innaka anta assamii’ul ‘aliim”. Hadis ini HR Thabrani ; (Al-Kabir ; 12720) dan Daruquthni ; (2/185 ) ; derajatnya lemah, dinilai dhoif oleh beberapa ulama hadis diantaranya Ibnu Hajar (lihat At Talkhis : 2/202)
4. Memberi makan berbuka bagi orang-orang yang puasa. Ini bisa dilakukan oleh orang yang puasa atau tidak, dan barangsiapa yang melakukannya maka ia telah mendapatkan pahala memberikan makan pada yang membutuhkan (ith’aam ath-tha’aam) .
Adapun hadis Athaa’ bin Abi Rabaah dari Zaid bin Khalid Al Juhani radhiyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
Artinya : “Barangsiapa yang memberi makan berbuka untuk orang-orang yang berpuasa maka ia mendapatkan pahala orang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahalanya”. (HR Ahmad ; 1144, Tirmidzi : 807 , Ibnu Majah : 1746)17.
Hadis ini dhoif karena sanadnya terputus (munqathi’) antara Athaa’ bin Abi Rabaah dan Zaid karena Athaa’ tidak pernah mendengar hadis dari Zaid radhiyallahu’anhu (Lihat ; Al-Maraasil oleh Ibnu Abi Hatim ; 149 dan Jaami’ At-Tahshil oleh Al-‘Alaai ; hal.237), Ibnul-Madini rahimahullah bekata (Al’Ilal ; 138) : “…Dan dia (Athaa’) belum pernah mendengar Zaid bin Khalid Al-Juhani..”.
Manakah yang lebih utama, memberikan makanan sahur atau memberikan makanan berbuka ??
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang benar adalah ; memberikan makanan sahur lebih utama dengan alasan ;
1. Dari segi makanannya ,makanan sahur lebih utama karena Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menyifati makanan sahur ini sebagai makanan yang berkah, dan ini merupakan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh makanan ifthar/berbuka.
2. Dari segi tujuan pemberian makanan ; makanan sahur diberikan agar orang-orang berpuasa dapat menyambut hari puasa dan menguatkan tubuh mereka, ini lebih utama dari sekedar memberikan makanan berbuka yang diberikan dengan tujuan agar mereka bisa menyambut waktu berbuka dan mengakhiri puasa. Adapun hadis ; keutamaan khusus memberikan ifthar/makanan berbuka puasa ,maka derajatnya ; dhoif sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Para salaf rahimahumullah lebih menghidupkan sunnah memberikan makanan sahur dibandingkan memberikan makanan berbuka.
3. Banyak berdoa ketika sedang puasa atau ketika hendak berbuka. Telah ada beberapa hadis dalam masalah ini, namun semuanya tidak terlepas dari sisi dhoif, diantaranya hadis HR Baihaqi (6185) dari Anas radhiyallahu’anhu :
Artinya : “Tiga doa yang tidak ditolak ; Doa orang tua (terhadap anaknya), doa orang berpuasa dan doa sang musafir”.
Hadis ini diriwayatkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (3/192) dari hadis Zaid bin Jud’an dari Sa’id bin Musayyib, dari Salman AlFarisi radhiyallahu’anhu, namun ini juga dhoif dikarenakan dhoifnya Zaid bin Jud’an. Juga diriwayatkan oleh AbdurRazzaq (7906) secara mauwquf/ dari ucapan Abu Hurairah dari jalur Ibnu Juraij dari Shalih dari Abu Hurairah, namun dalam sanadnya terdapat Ibnu Juraij yang seorang mudallis dan dalam hadis ini ,ia meriwayatkannya dengan ‘an’anah.
-HR Tirmidzi (2526) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu :
Artinya : “Tiga golongan yang doa mereka tidak tertolak ; Imam yang adil, orang berpuasa ketika berbuka, dan doa orang yang terzalimi”. Tirmidzi berkata : “Isnad hadis ini tidaklah kuat, dan menurutku sanadnya tidaklah muttashil (bersambung)”.
HR Ibnu Majah (1753) dan selainnya dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma ;
Artinya ; “Bagi orang berpuasa ketika berbuka, memiliki doa yang tidak tertolak”.
Walaupun hadis-hadis ini memiliki sisi dhoif namun tetap disunatkan bagi orang berpuasa untuk memperbanyak doa karena doa disunatkan dalam waktu kapanpun dan juga karena orang yang puasa senantiasa ada dalam ketaatan yang mana doanya sangat mungkin dikabulkan oleh Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman :
Artinya : “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)
Ayat doa ini terdapat dalam redaksi ayat-ayat puasa yang menunjukkan pentingnya doa ketika menjalankan ibadah puasa khususnya dibulan ramadhan.
4. Jika ada yang mencelanya sementara ia sedang puasa maka disunatkan mengucapkan : “Maaf, saya puasa”, sebagaimana dalam hadis:
Artinya : “Jika salah seorang diantara kalian berpuasa maka janganlah berkata keji dan mencela, namun jika seseorang mencela atau memukulnya, maka hendaknya berkata : “Sesungguhnya saya sedang puasa”. (HR Bukhari : 1904 dan Muslim : 1151 dengan lafadz Bukhari).
Para ulama telah berbeda pendapat apakah ia mengatakan “saya sedang puasa” dengan jahar/keras atau dalam hati saja /sirr ? Pendapat yang paling benar adalah mengucapkan ini dengan jahar sebagai isyarat kepada orang yang mencelanya bahwa ia tidak ingin membalas celaan tersebut karena sedang puasa, juga sebagai peringatan atas sang pencela bahwa orang yang berpuasa sangat terjaga lisannya sehingga iapun bisa sadar dari kesalahannya.
5. Juga disunatkan mengatakan : “Saya sedang puasa” terhadap orang yang mengajaknya makan atau minum, sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah HR Muslim ( 2758) :
Artinya : “Jika salah seorang diantara kamu diajak pada hidangan makanan maka katakanlah : “saya sedang puasa”.
Ucapan seperti ini tujuannya adalah agar orang yang mengundangnya memahami alasannya untuk tidak ikut serta dalam hidangan makan, karena suatu ibadah yang paling utama adalah merahasiakannya kecuali kalau ada hajat seperti dalam perkara ini.
Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam ini dilakukan jika sang pengundang mengizinkannya untuk tidak hadir dan tidak memaksanya sehingga ketika itu kewajiban hadir telah jatuh dari dirinya, adapun jika sang pengundang tidak mengizinkannya (untuk absen) dan tetap memaksanya hadir maka wajib baginya untuk hadir, dan puasa bukanlah uzur/alasan untuk tidak menghadiri undangan ,akan tetapi jika ia hadir, ia tetap tidak wajib makan, dan puasa tersebut merupakan alasan baginya dalam meninggalkan makan”.(Al Minhaj : 3/28)
Adapun menghadiri undangan walimah pernikahan maka ini hukumnya wajib baik bagi orang berpuasa atau tidak ,selama tidak ada uzur atau alasan syar’i yang menghalanginya sesuai hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu :
Artinya: “Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan (walimah) maka ia telah bermaksiat terhadap Allah dan RasulNya”. (HR Muslim ; 1432),
Keenam : Jika dalam undangan perjamuan makan tersebut, ia tidak ikut serta menikmati hidangan makanan maka sunnah baginya untuk mendoakan orang yang mengundangnya. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
Artinya: “Jika salah seorang diantara kamu diundang pada perjamuan makanan maka hendaknya ia menghadirinya, jika ia berpuasa hendaknya ia berdoa (untuk sang pengundang) dan jika ia tidak berpuasa maka hendaknya ia makan.” (HR Muslim : 1431).
Ini jelas bagi orang yang sedang berpuasa wajib, lalu bagaimanakah bagi orang yang berpuasa sunat ? Mana yang lebih utama baginya, langsung membatalkan puasanya ketika menghadiri perjamuan atau tetap melanjutkan puasanya ? Yang lebih utama adalah membatalkan puasanya jika hal tersebut dapat menggembirakan dan melegakan hati sang pengundang, akan tetapi ini bukanlah suatu sunnah lantaran adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajat dalam Al Fath (9/247).
Ibnu Taimiyah berkata : “Pendapat yang pertengahan adalah jika ia menghadiri walimah sedang ia puasa, jika hati orang yang mengundang mengingkari kalau perjamuannya tidak dimakan, maka membatalkan puasa lebih utama, adapun jika ia tidak mengingkarinya, maka melanjutkan puasa lebih utama”. (Al Ikhtiyaaraat : 241).
************
Penulis: Ustadz Dr. Maulana Laeda, Lc., MA
(Penulis Buku, Alumnus Ilmu Hadits Universitas Islam Madinah)
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)









































































