MUJAHIDDAKWAH.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/01/2023).
Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM itu dibebaskan dari segala dakwaan dan dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
“Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” putus Majelis Hakim.
Keduanya dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Majelis hakim menjelaskan bahwa pernyataan mereka berdua dalam podcast bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” ujar Hakim anggota, Muhammad Djohan Arifin.
Merespon putusan tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan menghormati putusan yang telah diketuk Majelis Hakim dan yakin JPU bakal mengajukan banding.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada (Jaksa) Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Luhut lewati keterangan Juru Bicaranya, Jodi Mahardi.
Reporter: Muhas
Editor: Admin MDcom















































































