• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
Minggu, Juni 28, 2026
Advertisement
  • ARTIKEL
    • All
    • Adab & Ibadah
    • Al-Qur'an & Hadits
    • Aqidah & Manhaj
    • Fiqih Islam
    • Sirah Nawabiyah
    Meneladani Nabi Ibrahim AS di Tengah Dunia yang Penuh Konflik

    Meneladani Nabi Ibrahim AS di Tengah Dunia yang Penuh Konflik

    Ketauladanan Ibrahim AS dalam pengabdian dan kepemimpinan

    Ketauladanan Ibrahim AS dalam pengabdian dan kepemimpinan

    Ibadah Haji: Antara Ritual dan Pengabdian Sosial

    Ibadah Haji: Antara Ritual dan Pengabdian Sosial

    Tujuan Hakiki Pendidikan, Menanamkan Nilai dan Adab

    Tujuan Hakiki Pendidikan, Menanamkan Nilai dan Adab

    Satu Dinding Cukup Menjadi Pemisah Antara Kubur dan Masjid

    Satu Dinding Cukup Menjadi Pemisah Antara Kubur dan Masjid

    Fatwa MUI: Mengapa Memanfaatkan Dana Hasil Investasi Setoran Awal untuk Jamaah Lain Haram?

    Kajian Kitab Talbis Iblis (Bag 10): Waktu-Waktu Berlindung Kepada Allah Dari Gangguan Jin

    Agungnya Ilmu (Bag 2)

    Belajar Jenjang Ilmu ‘Ilal Hadis

    Tadabbur Al-Qur’an: Manusia Karena Harta dan Takwa

  • KHAZANAH
    • All
    • Biografi
    • Islam & Indonesia
    • Pendidikan & Ilmu
    • Sejarah Islam
    • Tazkiyatun Nafs

    Nasehat yang Menggugah, Dialah Kematian

    Putra Abu Jahal Menjadi Mujahid Handal

    Sejarah Tokoh Wahdah Islamiyah (Bag 10): Hijrah Ustadz Umar Soleh ke Kota Makassar

    Sejarah Ulama Nusantara (Bag 5): Jelajah Dakwah Syaikh Yusuf al-Maqassari

    Sejarah Tokoh Wahdah Islamiyah (Bag 9): Semangat Menuntut Ilmu Ustadz Umar Soleh Mulai Dari Sekolah Dasar

    Wasiat Imam Syafi’i Menjelang Kematiannya

  • NASIONAL
    • All
    • Berita Nasional
    • Feature
    • Info Kegiatan
    • Kabar Kampus
    • Kabar Ummat
    • Sekolah & Universitas
    Ustadz Zaitun Rasmin Ajak Bangun Arus Perubahan Nasional, Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemandirian Bangsa

    Ustadz Zaitun Rasmin Ajak Bangun Arus Perubahan Nasional, Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemandirian Bangsa

    Berikut 37 Organisasi yang Menolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

    Berikut 37 Organisasi yang Menolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

    Lautan Ulama Meriahkan Saresehan 100 Tahun Gontor: Keberadaan Pesantren Karunia Besar Bagi Bangsa Indonesia

    Lautan Ulama Meriahkan Saresehan 100 Tahun Gontor: Keberadaan Pesantren Karunia Besar Bagi Bangsa Indonesia

    Ustadz Zaitun Rasmin: Silaturahmi dan Persatuan Adalah Fondasi Utama Perjuangan Umat

    Wahdah Islamiyah Dukung MUI: LGBT Bertentangan Nilai Keindonesiaan, Hukum Pidana Bagi Pelaku

    Komisi VIII DPR RI Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten yang Mengkampanyekan LGBT

    Komisi VIII DPR RI Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten yang Mengkampanyekan LGBT

    Berikut 37 Organisasi yang Menolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

    Berikut 37 Organisasi yang Menolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

  • KALAM
    • All
    • Akhir Zaman
    • Ghazwul Fikr
    • Jihad Fisabilillah
    • Khutbah Jum'at
    • Siyasah Syar'iyyah
    Materi Khutbah Jumat Palestina: Penutupan Masjid Al-Aqsa, Masjid Suci Tanpa Ibadah

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Penutupan Masjid Al-Aqsa, Masjid Suci Tanpa Ibadah

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Refleksi Kemerdekaan Indonesia untuk Palestina

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Refleksi Kemerdekaan Indonesia untuk Palestina

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Rasa Kenyang Kita dan Jeritan Kelaparan Anak-Anak Gaza

    Materi Khutbah Jumat: Menyambut Kemenangan Al-Aqsha dengan Semua Pengorbanan

    Materi Khutbah Jumat: Menyambut Kemenangan Al-Aqsha dengan Semua Pengorbanan

    Materi Khutbah Jumat: Generasi Shalahuddin Pembebas Al-Aqsa dari Penjajahan Tentara Salib

    Materi Khutbah Jumat: Generasi Shalahuddin Pembebas Al-Aqsa dari Penjajahan Tentara Salib

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Gaza Kelaparan, Tanggung Jawab Kita

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Gaza Kelaparan, Tanggung Jawab Kita

    Materi Khutbah Jumat: Memaknai All Eyes on Rafah, Buka Mata Dunia Atas Genosida di Gaza

    Materi Khutbah Jumat: Memaknai All Eyes on Rafah, Buka Mata Dunia Atas Genosida di Gaza

    Materi Khutbah Jumat: Tragedi Gaza, Apakah Kita Masih Ada?

    Materi Khutbah Jumat: Tragedi Gaza, Apakah Kita Masih Ada?

    Materi Khutbah Jumat: Kita Bisa dan Wajib untuk Berjuang bagi Al Aqsha, Gaza dan Palestina

    Materi Khutbah Jumat: Kita Bisa dan Wajib untuk Berjuang bagi Al Aqsha, Gaza dan Palestina

    Materi Khutbah Jumat: Gaza Masih Berdarah, Jangan Tinggalkan

    Materi Khutbah Jumat: Gaza Masih Berdarah, Jangan Tinggalkan

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Kita Adalah Gaza

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Kita Adalah Gaza

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Istqomah Peduli Gaza Adalah Ujian Iman

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Istqomah Peduli Gaza Adalah Ujian Iman

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Hukuman Mati Tahanan Palestina, Dimana Peran Kita?

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Hukuman Mati Tahanan Palestina, Dimana Peran Kita?

  • LIFESTYLE
    • All
    • Cinta Dunia
    • Gender & Feminisme
    • Jendela Hati
    • Parenting
    • Ramadhan
    • Tips Bahagia
    Kuliah Ramadhan 03: Kedisiplinan Itu Adab

    Kuliah Ramadhan 03: Kedisiplinan Itu Adab

    Ayat Al Quran yang Patut Direnungi, Sebelum Berpisah dengan Ramadhan (Menutup Kebaikan dengan Istigfar)

    Amalan Terbaik di Bulan Ramadhan

    Kuliah Ramadhan 01: Taqwa dan Adab

    Rambu-Rambu Berbakti Kepada Orangtua (Bag 1)

    Catatan Pendidikan (Bag 7): Tua Sebagai Pendidik Pertama dan Utama dalam Keluarga

    Catatan Pendidikan (Bag 6): Covid 19 dan Masa Depan Pendidikan Kita

    Cadar Dan Keinginan Untuk Istiqomah Secara Sadar (Bag 1)

  • DUNIA ISLAM
    • All
    • Info Haji & Umrah
    • Internasional
    • Kabar Turki
    • Palestina
    • Timur Tengah
    Rasisme: Dosa Asal Amerika

    Rasisme: Dosa Asal Amerika

    Siswi 18 Tahun Tewas dalam Serangan Israel saat Menuju Lokasi Ujian Akhir di Gaza City

    Siswi 18 Tahun Tewas dalam Serangan Israel saat Menuju Lokasi Ujian Akhir di Gaza City

    Penjajah Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera Ahmed Wishah dalam Serangan Udara ke Kamp Bureij Gaza

    Penjajah Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera Ahmed Wishah dalam Serangan Udara ke Kamp Bureij Gaza

    Ketua MUI Bidang Ukhuwah: Donald Trump dan Pemimpin Negara yang Setujui Gencatan Senjata Bertanggung Jawab Hentikan Genosida di Gaza

    Ketua MUI Bidang Ukhuwah: Donald Trump dan Pemimpin Negara yang Setujui Gencatan Senjata Bertanggung Jawab Hentikan Genosida di Gaza

    Google Dukung Genosida di Gaza, Mahasiswa Stanford Walk Out dan Teriakkan ‘Free Palestine’ Saat Sundar Pichai Pidato

    Google Dukung Genosida di Gaza, Mahasiswa Stanford Walk Out dan Teriakkan ‘Free Palestine’ Saat Sundar Pichai Pidato

    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa

    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa

    Tenda Pendidikan Jadi Perlawanan Warga Gaza Lawan Hegemoni Israel

    Tenda Pendidikan Jadi Perlawanan Warga Gaza Lawan Hegemoni Israel

    Alami Penyiksaan dan Isolasi Ketat di Penjara Nafha, Dr Hussam Abu Safiya Dirantai Israel Saat Hadapi Sidang

    Alami Penyiksaan dan Isolasi Ketat di Penjara Nafha, Dr Hussam Abu Safiya Dirantai Israel Saat Hadapi Sidang

    Empat Hari di Penjara Israel: Relawan Sumud Flotilla Ceritakan Siksaan dan Pelajaran Terbesar Hidupnya di IAI STIBA Makassar

    Empat Hari di Penjara Israel: Relawan Sumud Flotilla Ceritakan Siksaan dan Pelajaran Terbesar Hidupnya di IAI STIBA Makassar

  • TSAQOFAH
    • All
    • Ekonomi Islam
    • Jejak Hidayah
    • Kolom
    • Opini Anda
    • Resensi Buku
    Allah Terus Menjamin Kemenangan Al-Haqq- Bagian 2

    Allah Terus Menjamin Kemenangan Al-Haqq- Bagian 2

    Islam: Agama yang Paling Disalahpahami

    Islam: Agama yang Paling Disalahpahami

    Allah Senantiasa dan Secara Misterius Bekerja untuk Kemenangan Al-Haqq

    Allah Senantiasa dan Secara Misterius Bekerja untuk Kemenangan Al-Haqq

    Tahun Baru Hijriyah: Membangun Kemandirian Ummat

    Tahun Baru Hijriyah: Membangun Kemandirian Ummat

    Haji dan Rasisme Barat

    Haji dan Rasisme Barat

    3 Keuntungan di Balik Kesulitan

  • PAHAM SESAT
    • All
    • Ahmadiyah
    • Feminisme
    • Lainnya
    • Sepilis
    • Syi'ah
    Menolak Normalisasi LGBT, Menjaga Integritas Moral dan Akademik Kampus

    Menolak Normalisasi LGBT, Menjaga Integritas Moral dan Akademik Kampus

    Pandangan Hindu Terhadap Pluralisme Agama

    Melanjutkan Tongkat Estafet Perjuangan M. Natsir Membendung Arus Deras Sekularisme Dalam Pendidikan

    Pandangan Protestan Terhadap Pluralisme Agama

    Pandangan Katolik Terhadap Pluralisme Agama

    Upaya Meliberalkan Guru Agama

    Kebebasan Konsep Penting Worldview Sekular

    Promosi Lesbi, Hina Nabi dan Lecehkan Al-Quran

    Menjadi Muslim atau Liberal!

No Result
View All Result
  • ARTIKEL
    • All
    • Adab & Ibadah
    • Al-Qur'an & Hadits
    • Aqidah & Manhaj
    • Fiqih Islam
    • Sirah Nawabiyah
    Meneladani Nabi Ibrahim AS di Tengah Dunia yang Penuh Konflik

    Meneladani Nabi Ibrahim AS di Tengah Dunia yang Penuh Konflik

    Ketauladanan Ibrahim AS dalam pengabdian dan kepemimpinan

    Ketauladanan Ibrahim AS dalam pengabdian dan kepemimpinan

    Ibadah Haji: Antara Ritual dan Pengabdian Sosial

    Ibadah Haji: Antara Ritual dan Pengabdian Sosial

    Tujuan Hakiki Pendidikan, Menanamkan Nilai dan Adab

    Tujuan Hakiki Pendidikan, Menanamkan Nilai dan Adab

    Satu Dinding Cukup Menjadi Pemisah Antara Kubur dan Masjid

    Satu Dinding Cukup Menjadi Pemisah Antara Kubur dan Masjid

    Fatwa MUI: Mengapa Memanfaatkan Dana Hasil Investasi Setoran Awal untuk Jamaah Lain Haram?

    Kajian Kitab Talbis Iblis (Bag 10): Waktu-Waktu Berlindung Kepada Allah Dari Gangguan Jin

    Agungnya Ilmu (Bag 2)

    Belajar Jenjang Ilmu ‘Ilal Hadis

    Tadabbur Al-Qur’an: Manusia Karena Harta dan Takwa

  • KHAZANAH
    • All
    • Biografi
    • Islam & Indonesia
    • Pendidikan & Ilmu
    • Sejarah Islam
    • Tazkiyatun Nafs

    Nasehat yang Menggugah, Dialah Kematian

    Putra Abu Jahal Menjadi Mujahid Handal

    Sejarah Tokoh Wahdah Islamiyah (Bag 10): Hijrah Ustadz Umar Soleh ke Kota Makassar

    Sejarah Ulama Nusantara (Bag 5): Jelajah Dakwah Syaikh Yusuf al-Maqassari

    Sejarah Tokoh Wahdah Islamiyah (Bag 9): Semangat Menuntut Ilmu Ustadz Umar Soleh Mulai Dari Sekolah Dasar

    Wasiat Imam Syafi’i Menjelang Kematiannya

  • NASIONAL
    • All
    • Berita Nasional
    • Feature
    • Info Kegiatan
    • Kabar Kampus
    • Kabar Ummat
    • Sekolah & Universitas
    Ustadz Zaitun Rasmin Ajak Bangun Arus Perubahan Nasional, Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemandirian Bangsa

    Ustadz Zaitun Rasmin Ajak Bangun Arus Perubahan Nasional, Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemandirian Bangsa

    Berikut 37 Organisasi yang Menolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

    Berikut 37 Organisasi yang Menolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

    Lautan Ulama Meriahkan Saresehan 100 Tahun Gontor: Keberadaan Pesantren Karunia Besar Bagi Bangsa Indonesia

    Lautan Ulama Meriahkan Saresehan 100 Tahun Gontor: Keberadaan Pesantren Karunia Besar Bagi Bangsa Indonesia

    Ustadz Zaitun Rasmin: Silaturahmi dan Persatuan Adalah Fondasi Utama Perjuangan Umat

    Wahdah Islamiyah Dukung MUI: LGBT Bertentangan Nilai Keindonesiaan, Hukum Pidana Bagi Pelaku

    Komisi VIII DPR RI Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten yang Mengkampanyekan LGBT

    Komisi VIII DPR RI Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten yang Mengkampanyekan LGBT

    Berikut 37 Organisasi yang Menolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

    Berikut 37 Organisasi yang Menolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

  • KALAM
    • All
    • Akhir Zaman
    • Ghazwul Fikr
    • Jihad Fisabilillah
    • Khutbah Jum'at
    • Siyasah Syar'iyyah
    Materi Khutbah Jumat Palestina: Penutupan Masjid Al-Aqsa, Masjid Suci Tanpa Ibadah

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Penutupan Masjid Al-Aqsa, Masjid Suci Tanpa Ibadah

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Refleksi Kemerdekaan Indonesia untuk Palestina

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Refleksi Kemerdekaan Indonesia untuk Palestina

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Rasa Kenyang Kita dan Jeritan Kelaparan Anak-Anak Gaza

    Materi Khutbah Jumat: Menyambut Kemenangan Al-Aqsha dengan Semua Pengorbanan

    Materi Khutbah Jumat: Menyambut Kemenangan Al-Aqsha dengan Semua Pengorbanan

    Materi Khutbah Jumat: Generasi Shalahuddin Pembebas Al-Aqsa dari Penjajahan Tentara Salib

    Materi Khutbah Jumat: Generasi Shalahuddin Pembebas Al-Aqsa dari Penjajahan Tentara Salib

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Gaza Kelaparan, Tanggung Jawab Kita

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Gaza Kelaparan, Tanggung Jawab Kita

    Materi Khutbah Jumat: Memaknai All Eyes on Rafah, Buka Mata Dunia Atas Genosida di Gaza

    Materi Khutbah Jumat: Memaknai All Eyes on Rafah, Buka Mata Dunia Atas Genosida di Gaza

    Materi Khutbah Jumat: Tragedi Gaza, Apakah Kita Masih Ada?

    Materi Khutbah Jumat: Tragedi Gaza, Apakah Kita Masih Ada?

    Materi Khutbah Jumat: Kita Bisa dan Wajib untuk Berjuang bagi Al Aqsha, Gaza dan Palestina

    Materi Khutbah Jumat: Kita Bisa dan Wajib untuk Berjuang bagi Al Aqsha, Gaza dan Palestina

    Materi Khutbah Jumat: Gaza Masih Berdarah, Jangan Tinggalkan

    Materi Khutbah Jumat: Gaza Masih Berdarah, Jangan Tinggalkan

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Kita Adalah Gaza

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Kita Adalah Gaza

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Istqomah Peduli Gaza Adalah Ujian Iman

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Istqomah Peduli Gaza Adalah Ujian Iman

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Hukuman Mati Tahanan Palestina, Dimana Peran Kita?

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Hukuman Mati Tahanan Palestina, Dimana Peran Kita?

  • LIFESTYLE
    • All
    • Cinta Dunia
    • Gender & Feminisme
    • Jendela Hati
    • Parenting
    • Ramadhan
    • Tips Bahagia
    Kuliah Ramadhan 03: Kedisiplinan Itu Adab

    Kuliah Ramadhan 03: Kedisiplinan Itu Adab

    Ayat Al Quran yang Patut Direnungi, Sebelum Berpisah dengan Ramadhan (Menutup Kebaikan dengan Istigfar)

    Amalan Terbaik di Bulan Ramadhan

    Kuliah Ramadhan 01: Taqwa dan Adab

    Rambu-Rambu Berbakti Kepada Orangtua (Bag 1)

    Catatan Pendidikan (Bag 7): Tua Sebagai Pendidik Pertama dan Utama dalam Keluarga

    Catatan Pendidikan (Bag 6): Covid 19 dan Masa Depan Pendidikan Kita

    Cadar Dan Keinginan Untuk Istiqomah Secara Sadar (Bag 1)

  • DUNIA ISLAM
    • All
    • Info Haji & Umrah
    • Internasional
    • Kabar Turki
    • Palestina
    • Timur Tengah
    Rasisme: Dosa Asal Amerika

    Rasisme: Dosa Asal Amerika

    Siswi 18 Tahun Tewas dalam Serangan Israel saat Menuju Lokasi Ujian Akhir di Gaza City

    Siswi 18 Tahun Tewas dalam Serangan Israel saat Menuju Lokasi Ujian Akhir di Gaza City

    Penjajah Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera Ahmed Wishah dalam Serangan Udara ke Kamp Bureij Gaza

    Penjajah Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera Ahmed Wishah dalam Serangan Udara ke Kamp Bureij Gaza

    Ketua MUI Bidang Ukhuwah: Donald Trump dan Pemimpin Negara yang Setujui Gencatan Senjata Bertanggung Jawab Hentikan Genosida di Gaza

    Ketua MUI Bidang Ukhuwah: Donald Trump dan Pemimpin Negara yang Setujui Gencatan Senjata Bertanggung Jawab Hentikan Genosida di Gaza

    Google Dukung Genosida di Gaza, Mahasiswa Stanford Walk Out dan Teriakkan ‘Free Palestine’ Saat Sundar Pichai Pidato

    Google Dukung Genosida di Gaza, Mahasiswa Stanford Walk Out dan Teriakkan ‘Free Palestine’ Saat Sundar Pichai Pidato

    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa

    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa

    Tenda Pendidikan Jadi Perlawanan Warga Gaza Lawan Hegemoni Israel

    Tenda Pendidikan Jadi Perlawanan Warga Gaza Lawan Hegemoni Israel

    Alami Penyiksaan dan Isolasi Ketat di Penjara Nafha, Dr Hussam Abu Safiya Dirantai Israel Saat Hadapi Sidang

    Alami Penyiksaan dan Isolasi Ketat di Penjara Nafha, Dr Hussam Abu Safiya Dirantai Israel Saat Hadapi Sidang

    Empat Hari di Penjara Israel: Relawan Sumud Flotilla Ceritakan Siksaan dan Pelajaran Terbesar Hidupnya di IAI STIBA Makassar

    Empat Hari di Penjara Israel: Relawan Sumud Flotilla Ceritakan Siksaan dan Pelajaran Terbesar Hidupnya di IAI STIBA Makassar

  • TSAQOFAH
    • All
    • Ekonomi Islam
    • Jejak Hidayah
    • Kolom
    • Opini Anda
    • Resensi Buku
    Allah Terus Menjamin Kemenangan Al-Haqq- Bagian 2

    Allah Terus Menjamin Kemenangan Al-Haqq- Bagian 2

    Islam: Agama yang Paling Disalahpahami

    Islam: Agama yang Paling Disalahpahami

    Allah Senantiasa dan Secara Misterius Bekerja untuk Kemenangan Al-Haqq

    Allah Senantiasa dan Secara Misterius Bekerja untuk Kemenangan Al-Haqq

    Tahun Baru Hijriyah: Membangun Kemandirian Ummat

    Tahun Baru Hijriyah: Membangun Kemandirian Ummat

    Haji dan Rasisme Barat

    Haji dan Rasisme Barat

    3 Keuntungan di Balik Kesulitan

  • PAHAM SESAT
    • All
    • Ahmadiyah
    • Feminisme
    • Lainnya
    • Sepilis
    • Syi'ah
    Menolak Normalisasi LGBT, Menjaga Integritas Moral dan Akademik Kampus

    Menolak Normalisasi LGBT, Menjaga Integritas Moral dan Akademik Kampus

    Pandangan Hindu Terhadap Pluralisme Agama

    Melanjutkan Tongkat Estafet Perjuangan M. Natsir Membendung Arus Deras Sekularisme Dalam Pendidikan

    Pandangan Protestan Terhadap Pluralisme Agama

    Pandangan Katolik Terhadap Pluralisme Agama

    Upaya Meliberalkan Guru Agama

    Kebebasan Konsep Penting Worldview Sekular

    Promosi Lesbi, Hina Nabi dan Lecehkan Al-Quran

    Menjadi Muslim atau Liberal!

No Result
View All Result
Mujahid Dakwah
No Result
View All Result
in Opini Anda, TSAQOFAH

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

Muh Akbarby Muh Akbar
Reading Time: 10 mins read
Juni 16, 2026
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on WhatsApp

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat vital dan telah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) terkhusus dalam yurisdiksi negara Indonesia.

Karena merupakan bagian HAM, maka untuk menunjang pemeliharaan kesehatan tersebut dibutuhkanlah sarana dan prasarana berupa Fasilitas Kesehatan (Faskes) atau pelayanan kesehatan yang baik dan layak.

Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28H (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

You might also like

Allah Terus Menjamin Kemenangan Al-Haqq- Bagian 2

Allah Terus Menjamin Kemenangan Al-Haqq- Bagian 2

Juni 25, 2026
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami

Islam: Agama yang Paling Disalahpahami

Juni 24, 2026
Allah Senantiasa dan Secara Misterius Bekerja untuk Kemenangan Al-Haqq

Allah Senantiasa dan Secara Misterius Bekerja untuk Kemenangan Al-Haqq

Juni 23, 2026
Tahun Baru Hijriyah: Membangun Kemandirian Ummat

Tahun Baru Hijriyah: Membangun Kemandirian Ummat

Juni 16, 2026

Kemudian diperjelas kembali pada Pasal 34 ayat (3) UUD NRI yang berbunyi: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum umum yang layak”.

Ketentuan dari UUD NRI 1945 tersebut merefleksikan bahwa negara memiliki kewajiban yang bersifat mutlak dan sentral dalam menunjang kelangsungan hidup manusia Indonesia dengan menyediakan fasilitas kesehatan yang baik dan layak bagi siapa saja, sebagaimana dijelaskan padal Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Hal ini bermakna bahwa dalam hal pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat Indonesia tidaklah bersifat diskriminatif, karena harus memperlakukan setiap orang sama dalam menerima manfaat dari fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Sebagai derivasi UUD NRI 1945, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) disebutkan bahwa: “Perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah”.

Hal ini menunjukkan bahwa konsitusi Indonesia bukan saja sebagai hukum tertinggi di negeri insulinde, tetapi juga merupakan perwujudan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks kesehatan.

Sejalan dengan perkembangan dan dinamika rezim kekuasaan yang terjadi, lambat laun amanat konstitusi tersebut akhirnya mulai diterapkan.

Terbukti pada tahun 2011 telah dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang hingga hari ini masih berfungsi.

Pada awal tahun 2014, BPJS Kesehatan mulai dioperasikan berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU BPJS yang berbunyi: “BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014”.

Di sinilah awal mula BPJS Kesehatan menjadi badan menyelenggarakan jaminan kesehatan sosial untuk seluruh penduduk di Indonesia.

Dinamika Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Isu kenaikan iuran peserta BPJS eksis sejak tahun 2019, hal demikian ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di dalam Perpres tersebut diatur bahwa jumlah iuran Kelas 1 Rp. 160.000,00 per orang, Kelas 2 Rp. 110.000,00 per orang, dan Kelas 3 Rp. 42.000,00, berlaku efektif sejak 1 Januari 2020.

Sebelumnya dalam Pepres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan jumlah iuran untuk per kelasnya adalah Kelas 1 Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang, Kelas 2 Rp. 5 l.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang, dan Kelas 3 Rp. 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang. Jika dikalkulasikan terjadi kenaikan iuran sebanyak 100% pada tahun 2019 tersebut.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tidak bertahan lama, karena setelah diterbitkannya Perpres Jaminan Kesehatan Tahun 2019 tersebut, Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCD) melakukan permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung (MA) pada awal tahun 2020 ini.

Adapun pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya adalah Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur mengenai jumlah iuran peserta BPJS Kesehatan.

Permohonan tersebut tidak sia-sia, sebab tepat pada tanggal 27 Februari 2020 MA dalam amar putusan perkara Nomor 7 P/HUM/2020 Perkara Hak Uji Materiil mengabulkan pengujian terhadap Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020, putusan tersebut bersifat final dan mengikat semua pihak sesuai dengan asas erga omnes (berlaku untuk siapapun).

Pada amar putusan tersebut menyatakan menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) selaku penggugat. Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 23A Pasal 28 H jo. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Perpres Jaminan Kesehatan Tahun 2019 juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 4 (huruf b, c, d, dan e) ) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 4 jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk selebihnya. Dengan demikian, ketentuan iuran peserta BPJS Kesehatan kembali kepada Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebagaimana dalam Pasal ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dijelaskan bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan perundangundangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga terdapat kewajiban hukum bagi MA untuk memberikan salinan putusan kepada pihak terkait.

Putusan MA sendiri memiliki kedudukan yang cukup tinggi dan patut diperhatikan oleh pemangku kebijakan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Kemudian dalam Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945 termaktub ketentuan bahwa “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang-undang”.

Sebagai derivasi ketentuan tersebut, dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan) dijelaskan bahwa Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mencakup juga peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan termaktub ketentuan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Ketentuan di atas menunjukkan, bahwa secara expressis verbis jelas dan terang bahwa putusan MA sangat penting untuk tetap dipandang sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak serta merta pemangku kebijakan dalam hal ini Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat mengenyampingkan setiap putusan MA tersebut, termasuk putusan terkait jaminan kesehatan. Menjadi hal yang tidak etis bilamana suatu keputusan MA tersebut muatannya secara tidak langsung dilanggar oleh ketentuan
lainnya.

Meskipun berlaku asas lex posterior derogat legi priori (hukum baru mengenyampingkan hukum lama), akan tetapi kemanfaatan suatu hukum haruslah tetap diperhatikan. Terlebih lagi putusan MA tersebut menjelaskan terkait pertentangan antara Perpres dengan peraturan yang berada di atasnya dalam hal ini undang-undang termasuk di dalamnya UUD NRI 1945 sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

Fenomena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih menjadi hal menarik untuk dibahas hingga hari ini. Eskalasi demi eskalasi kasus baru bermunculan setiap harinya. Dari data yang diberikan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa kasus positif mencapai 14.749 orang, sembuh 3.063 orang, dan meninggal 1.007 orang (Sumber: https://covid19.go.id/, 12 Mei 2020).

Dari data tersebut terlihat terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 di Indonesia. Tentunya, hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah dan pemangku kekuasaan lainnya agar pandemi tersebut segera berakhir, karena keadaan kesehatan maupun ekonomi masyarakat akibat dari Covid-19 tersebut sedang tidak dalam keadaan stabil.

Di sinilah peran penguasa dibutuhkan selaku pengambil kebijakan sekaligus tempat berkeluh kesah rakyat. Tetapi, nampaknya hal tersebut justru tidak terwujudkan. Bahkan dalam keadaan pandemi ini muncul kebijakan yang menurut hemat penulis sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan hukum.

Tepat pada tanggal 5 Mei 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Pepres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Perpres tersebut diatur mengenai beberapa hal, salah satunya terkait iuran peserta BPJS Kesehatan. Terdapat beberapa catatan penting penulis terhadap Perpres Jaminan Kesehatan Tahun 2020 tersebut.

Pada Pasal 29 Perpres Jaminan Kesehatan Tahun 2020 disebutkan bahwa iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp. 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan. Sebelumnya dalam ketentuan Pasal 29 Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwasanya iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) per orang per bulan. Dari ketentuan tersebut terlihat terjadi peningkatan iuran untuk peserta PBI sebanyak Rp. 19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah).

Ketentuan yang cukup kontroversial menurut penulis adalah Pasal 34 Perpres Jaminan Kesehatan Tahun 2020. Pada Pasal 34 ayat (1) dijelaskan bahwasanya besaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 yaitu sarna dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk tahun 2020 sebesar Rp. 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Kemudian, sebesar Rp. 16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP, sehingga yang dibayar hanya Rp. 9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Jika dilihat dari ketentuan itu ada niat baik Pemerintah untuk membantu pembayaran iuran Peserta PBPU dan BP.

Selanjutnya untuk tahun 2021 sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP, dan iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya.

Dari ketentuan ini, terlihat jelas bahwa terjadi peningkatan. Meskipun Pemerintah berniat membantu membayarkan iuran Peserta PBPU dan BP akan tetapi jumlah yang dibantukan pun tidak begitu besar.

Jika dikalkulasikan, jika yang dibayarkan oleh Pemerintah sebanyak Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per bulan dari Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan, maka beban biaya iuran Peserta PBPU dan BP adalah sebanyak Rp. 28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah).

Meskipun ada frasa “dapat dibayarkan sebagian atau seluruhnya”, tetapi istilah tersebut dapat ditafsirkan: “bisa iya dan bisa tidak”, dalam artian ketentuan tersebut masih dalam konteks tidak memiliki kepastian hukum. Pasal 34 ayat (2) dan (3) Perpres Jaminan Kesehatan Tahun 2020 tidak kalah
kontroversialnya.

Dalam ketentuan pasal tersebut diuraikan Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2 yaitu sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Kemudian untuk iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1 yaitu sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Tampak dalam Perpres Jaminan Kesehatan Tahun 2020 ini, Pemerintah juga berusaha menyesuaikan dengan keadaan yang terjadi pada saat ini (pandemi Covid-19).

Hal tersebut terlihat dalam ketentuan Pasal 34 ayat (8) Perpres tersebut dijelaskan bahwa untuk bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar Rp. 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, Rp. 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2 atau Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas1. Ketentuan ini bersesuain dengan besaran iuran yang diatur dalam Pasal 34 Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwasanya untuk periode tahun 2021 dan seterusnya iuran BPJS Kesehatan akan mengalami peningkatan dan mengenyampingkan putusan MA yang telah memiliki ketentuan hukum tetap dan bersifat final itu. Tetapi yang sangat disayangkan adalah Pepres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan lahir pada saat situasi dan kondisi negara insulinde ini sedang dilanda musibah Covid-19.

Alangkah tidak eloknya kebijakan seperti ini diterbitkan oleh Pemerintah. Bukankah dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) telah disebutkan bahwa: “Perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah”.

Bagaimana mungkin Pemerintah selaku penanggung jawab perlindungan dan penegakan HAM mengambil sebuah kebijakan yang sangat tidak bersesuaian dengan nilai kemanusiaan.

Sepatutnya Pemerintah lebih fokus dalam menangani pandemi ini agar kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat kembali stabil seperti sediakala.

Pada akhirnya, baik Pemerintah maupun masyarakat harus memahami bahwa sistem jaminan sosial nasional bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dan merupakan tanggung jawab Pemerintah.

Bila perlu, seluruh iuran BPJS Kesehatan masyarakat Indonesia digratiskan terlebih lagi dalam situasi dan kondisi hari ini. Sebagaimana dalam postulat hukum kesehatan, the right to health care (setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan) dan the right to medical care (setiap orang berhak atas pelayanan medis).

Dalam konteks warga negara, pelayanan kesehatan dan perawatan merupakan hak mutlak dimiliki oleh masyarakat masyarakat, sedangkan dalam konteks kekuasaan, kedua hal tersebut merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya agar keadilan dapat tercipta sebagaimana perlunya.

Sebab keadilan adalah to render to each man what is his due (memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya).

*************

Makassar, Sabtu 16 Mei 2020

Penulis: M. Aris Munandar, SH
(Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Penulis Buku dan Sekretaris Jenderal KAMMI Komisariat Sosial Humaniora Universitas Hasanuddin Periode 2018-2019)

Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…

Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah

Tags: Kenaikan BPJSMuhammad Aris MunandarOpiniOpini Mujahid Dakwah
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on WhatsApp
Previous Post

Jelang Idhul Fitri, Lima Ton Beras ACT Siap Sapa 1.000 Keluarga di Maluku

Next Post

Pintu Surga Ar Rayyan Bagi Orang yang Berpuasa

Muh Akbar

Muh Akbar

Muhammad Akbar adalah Jurnalis Mujahid Dakwah, Founder Daar Al-Qalam, Pengurus Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI), Aktivis Komite Solidaritas Palestina, Member of Ummah International & Saladin Comunity.

    LIBERATION OF AL AQSA

    Membangun Kebersamaan dan Persatuan, Bukan Kesamaan dan Keseragaman
    BAITUL MAQDIS

    Membangun Kebersamaan dan Persatuan, Bukan Kesamaan dan Keseragaman

    Juni 23, 2026
    Di Balik Tenda Gaza, Anak-Anak Berperang Melawan Kudis, Demam dan Kelaparan
    BAITUL MAQDIS

    Di Balik Tenda Gaza, Anak-Anak Berperang Melawan Kudis, Demam dan Kelaparan

    Juni 17, 2026
    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa
    BAITUL MAQDIS

    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa

    Juni 16, 2026
    Malam Solidaritas Gaza, GPCI Ajak Media dan Profesional Perkuat Narasi Pembebasan Palestina
    BAITUL MAQDIS

    Malam Solidaritas Gaza, GPCI Ajak Media dan Profesional Perkuat Narasi Pembebasan Palestina

    Mei 23, 2026

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    ADVERTISEMENT

    PILIHAN EDITOR

    Menolak Normalisasi LGBT, Menjaga Integritas Moral dan Akademik Kampus
    Feminisme

    Menolak Normalisasi LGBT, Menjaga Integritas Moral dan Akademik Kampus

    by Muh Ikram
    Juni 17, 2026
    Tahun Baru Hijriyah: Membangun Kemandirian Ummat
    Kolom

    Tahun Baru Hijriyah: Membangun Kemandirian Ummat

    by Wahyuni
    Juni 16, 2026
    Genosida Gaza Tak Kunjung Henti: Debu, Darah dan Doa
    KABAR DUNIA

    Genosida Gaza Tak Kunjung Henti: Debu, Darah dan Doa

    by Muh Akbar
    Mei 13, 2026
    Tunjukkan Solidaritas, Yamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina di Perayaan Barca Juara Liga Spanyol
    KABAR DUNIA

    Tunjukkan Solidaritas, Yamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina di Perayaan Barca Juara Liga Spanyol

    by Muh Akbar
    Mei 13, 2026
    Krisis Reputasi Zionis Israel di Amerika Semakin Buruk
    PILIHAN EDITOR

    Krisis Reputasi Zionis Israel di Amerika Semakin Buruk

    by Muh Akbar
    April 25, 2026
    Imam Shamsi Ali: Indonesia Berutang Budi kepada Pak Jusuf Kalla
    PILIHAN EDITOR

    Imam Shamsi Ali: Indonesia Berutang Budi kepada Pak Jusuf Kalla

    by Muh Akbar
    April 22, 2026

    MATERI KHUTBAH JUMAT

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Penutupan Masjid Al-Aqsa, Masjid Suci Tanpa Ibadah
    KALAM

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Penutupan Masjid Al-Aqsa, Masjid Suci Tanpa Ibadah

    Juni 16, 2026
    Materi Khutbah Jumat Palestina: Refleksi Kemerdekaan Indonesia untuk Palestina
    KALAM

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Refleksi Kemerdekaan Indonesia untuk Palestina

    Juni 16, 2026
    KALAM

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Rasa Kenyang Kita dan Jeritan Kelaparan Anak-Anak Gaza

    Juni 16, 2026
    Materi Khutbah Jumat: Menyambut Kemenangan Al-Aqsha dengan Semua Pengorbanan
    KALAM

    Materi Khutbah Jumat: Menyambut Kemenangan Al-Aqsha dengan Semua Pengorbanan

    Juni 16, 2026
    Materi Khutbah Jumat: Generasi Shalahuddin Pembebas Al-Aqsa dari Penjajahan Tentara Salib
    KALAM

    Materi Khutbah Jumat: Generasi Shalahuddin Pembebas Al-Aqsa dari Penjajahan Tentara Salib

    Juni 16, 2026
    Materi Khutbah Jumat Palestina: Gaza Kelaparan, Tanggung Jawab Kita
    Khutbah Jum'at

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Gaza Kelaparan, Tanggung Jawab Kita

    Juni 16, 2026
    Load More


    POPULAR POST

    • Biografi Sejarawan Islam Prof. Dr. Ali Muhammad Ash Shalabi

      Biografi Sejarawan Islam Prof. Dr. Ali Muhammad Ash Shalabi

      1639 shares
      Share 656 Tweet 410
    • Waspada! Gerakan LGBT di Lingkup Kampus Berkedok Jumat Berbagi di Makassar

      1074 shares
      Share 430 Tweet 269
    • Perbedaan Antara Al-Quran, Hadits Qudsi dan Hadits Nabawi

      899 shares
      Share 360 Tweet 225
    • Innalillah, Pemimpin Hamas Ismail Haniyah Syahid Akibat Serangan Teroris Israel di Teheran

      871 shares
      Share 348 Tweet 218
    • Santri Asal Bantaeng Jadi Wisudawan Terbaik di Madrasah Tahfidz Qur’an Markaz Imam Malik Angkatan ke V

      812 shares
      Share 325 Tweet 203

    PALESTINA TERKINI

    Siswi 18 Tahun Tewas dalam Serangan Israel saat Menuju Lokasi Ujian Akhir di Gaza City

    Siswi 18 Tahun Tewas dalam Serangan Israel saat Menuju Lokasi Ujian Akhir di Gaza City

    Juni 23, 2026
    Penjajah Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera Ahmed Wishah dalam Serangan Udara ke Kamp Bureij Gaza

    Penjajah Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera Ahmed Wishah dalam Serangan Udara ke Kamp Bureij Gaza

    Juni 21, 2026
    Ketua MUI Bidang Ukhuwah: Donald Trump dan Pemimpin Negara yang Setujui Gencatan Senjata Bertanggung Jawab Hentikan Genosida di Gaza

    Ketua MUI Bidang Ukhuwah: Donald Trump dan Pemimpin Negara yang Setujui Gencatan Senjata Bertanggung Jawab Hentikan Genosida di Gaza

    Juni 18, 2026
    Google Dukung Genosida di Gaza, Mahasiswa Stanford Walk Out dan Teriakkan ‘Free Palestine’ Saat Sundar Pichai Pidato

    Google Dukung Genosida di Gaza, Mahasiswa Stanford Walk Out dan Teriakkan ‘Free Palestine’ Saat Sundar Pichai Pidato

    Juni 16, 2026
    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa

    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa

    Juni 16, 2026
    Tenda Pendidikan Jadi Perlawanan Warga Gaza Lawan Hegemoni Israel

    Tenda Pendidikan Jadi Perlawanan Warga Gaza Lawan Hegemoni Israel

    Juni 16, 2026
    Alami Penyiksaan dan Isolasi Ketat di Penjara Nafha, Dr Hussam Abu Safiya Dirantai Israel Saat Hadapi Sidang

    Alami Penyiksaan dan Isolasi Ketat di Penjara Nafha, Dr Hussam Abu Safiya Dirantai Israel Saat Hadapi Sidang

    Juni 16, 2026
    Empat Hari di Penjara Israel: Relawan Sumud Flotilla Ceritakan Siksaan dan Pelajaran Terbesar Hidupnya di IAI STIBA Makassar

    Empat Hari di Penjara Israel: Relawan Sumud Flotilla Ceritakan Siksaan dan Pelajaran Terbesar Hidupnya di IAI STIBA Makassar

    Juni 16, 2026
    Meski Dihadang Zionis, 50 Ribu Jamaah Hadiri Salat Jumat di Aqsha

    Meski Dihadang Zionis, 50 Ribu Jamaah Hadiri Salat Jumat di Aqsha

    Juni 16, 2026
    Presiden Prabowo Ajak Negara D-8 Dukung Perekonomian Palestina

    Presiden Prabowo Ajak Negara D-8 Dukung Perekonomian Palestina

    Juni 16, 2026

    Follow Instagram Mujahid Dakwah

    • 🍉 AL AQSHA TANPA PENJAGA Pengetatan terhadap akses para petugas penjaga Al Aqsha oleh pihak penjajah. Ada peringatan serius mengenai upaya mengosongkan Masjid Al-Aqsa dan membatasi kewenangan lembaga wakaf Islam, di tengah tindakan yang disengaja untuk mengisolasi para penjaga masjid serta menjauhkan mereka dari tugas mereka. Semoga Al-Aqsa segera merdeka dari tangan-tangan kotor Zi0nis... #masjidalaqsa #baitulmaqdis #palestina #islam #masjid
    • Hari Jumat adalah hari terbaik yang dipenuhi keberkahan dan kemuliaan. Di hari ini, Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya untuk memperbanyak shalawat. Sebab shalawat bukan sekadar rangkaian kata yang terucap di lisan, tetapi bukti cinta kepada manusia terbaik yang telah membawa kita dari kegelapan menuju cahaya Islam. Betapa sering kita mengingat orang-orang yang kita cintai. Namun, sudahkah hari ini kita mengingat Nabi Muhammad ﷺ yang begitu mencintai umatnya? Mari luangkan waktu sejenak. Hentikan kesibukan, tenangkan hati, lalu perbanyak shalawat. Semoga setiap shalawat yang kita lantunkan, menjadi jalan untuk mendapatkan syafaat Rasulullah ﷺ kelak di hari kiamat. Di hari yang mulia ini pula, saat lisan kita bershalawat, jangan lupakan Al-Aqsa dalam munajat kita. Sebab di sana ada saudara-saudara kita yang menjaga tanah yang diberkahi dengan air mata, kesabaran, dan pengorbanan. Semoga setiap doa menjadi sebab terjaganya Masjid Al-Aqsa serta terbebaskannya Palestina. _Aamin ya Rabbal Alamin_ 🤲🤲🤲 اللهم صل وسلم على نبينا محمد اللهم احفظ الأقصى وانصر أهل فلسطين 🤍 #jumat #shalawat #cintarasulullahﷺ #masjidalaqsa #baitulmaqdis
    • Gerakan normalisasi LGBT adalah ancaman serius terhadap keutuhan keluarga dan tatanan masyarakat. MUI sendiri menilai, ini adalah panggilan moral yang tak bisa lagi diabaikan, demi menjaga martabat kemanusiaan dan peradaban bangsa.  Berlandaskan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI) @muipusat menegaskan bahwa orientasi seksual sesama jenis bukanlah kodrat permanen, melainkan kelainan yang bisa disembuhkan secara medis, psikologis, dan spiritual.  Guna menjaga nilai luhur kemanusiaan, MUI mendorong pemerintah menerapkan langkah komprehensif, yakni penegakan hukum yang tegas terhadap kampanye aktivitas tersebut, sekaligus penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai untuk merangkul dan memulihkan mereka yang terdampak.  #lgbt #nasional #indonesia #mui #tolaklgbt
    • BIADAB! MANUSIA TERLAKNAT! HARUS SEGERA DITANGKAP! HUKUM MATI! Harus ada efek jera ... Bayangkan kalo ini terjadi pada putri , Istri atau adik anda? Semua kita BERGERAK CARI TAUFIK HIDAYAT INI HIDUP/MATI. Semoga gakda lagi berita yang merusak murani manusia, siapapun kita pasti melaknat pelakunya! Izin Repost Kiyai @fatihkarim #indonesia #fatihkarim #nasional
    • Biadab! Para pemukim Y4hudi kembali melakukan ritual Talmud di pelataran Masjid Al-Aqsa pagi ini, Selasa (23/6). Pelecahan terhadap Masjidil Al-Aqsa terus berlangsung dan di kawal langsung oleh pasukan Zi0nis Isr4el. Kemana Ummat Islam yang berjumlah 2 milliar, 1 Masjid Al-Aqsa pun tak mampu kita jaga. Kita tak boleh diam, melihat masjid suci kita terus di kotori dan lecehkan... Jika luka Al-Aqsa tak lagi menggucang hati, bisa jadi nurani dan jiwa kita telah lama mati. Bangkitlah Umat Islam.. Bebaskan Tanah Sucimu.. #masjidalaqsa #baitulmaqdis #palestina #freepalestine🇵🇸 #islam
    Next Post

    Pintu Surga Ar Rayyan Bagi Orang yang Berpuasa

    Mujahid Dakwah adalah Porta media Islam Indonesia dengan visinya menebar cahaya Islam, menginspirasi dan menyuarakan kebenaran. Memuat seputar artikel Islam, kolom, opini, sejarah dan peradaban, berita dunia Islam, Indonesian news. Serta menjadi pusat aspirasi dan literasi keilmuan dalam Pembebasan Masjidil Aqsa dan Baitul Maqdis.

    All Right Reserved ©2018-2026 / Web Design By Mubarak Group Indonesia

    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kirim Tulisan

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    No Result
    View All Result
    • Landing Page
    • Buy JNews
    • Support Forum
    • Pre-sale Question
    • Contact Us

    © Copyright 2026 - Mujahid Dakwah Media