Tendangan pemerintah telak. Seperti knuckle shot, tepat di enjury time lagi. Parpol inisiator RUU HIP, termasuk sejumlah parpol pengusung dan pendukungnya, dibuat mati langkah. Bola mati HIP kini ada di kaki parlemen Senayan.
Menarik, yang membuat pemerintah siuman lalu melakukan tendangan langka itu adalah peluit dan kartu kuning-merah wasit kolegial : ulama dan umat. Wasit yang merupakan “the real power of Indonesia” itu melihat adanya laga pengkhianatan terhadap Pancasila di liga konstitusi, termasuk lewat RUU HIP.
MUI, Muhammadiyah, NU, Wahdah Islamiyah, BKPRMI, dan segenap Ormas Islam, bersama pesantren dan segenap lembaga pendidikan bersyahadatain, bersama segenap komponen umat, secara berjamaah membunyikan peluit sembari mengangkat tinggi-tinggi kartu kuning maupun merah terhadap HIP.
Walhasil, konspirasi “pengkhianatan secara konstitusional” terhadap Pancasila itu terbongkar. Setelah ulama bersama umat membongkarnya. tendangan knuckle shot umara di enjury time pun menyarangkan bola HIP itu di ruang tunggu Prolegnas. Boleh jadi menunggu dibuka kembali, atau akan jadi bagian dari memori kelam konstitusi.
Begitulah riwayat singkat bola mati HIP. Tetapi, sejatinya, HIP tidaklah sesederhana itu lagi. Bahkan tidak cuma HIP. HIP bukan bola tunggal, atau malah mungkin cuma bola cadangan. Di musik, setelah HIP ada HOP.
Saya ilustrasikan dengan bahasa medis kekinian. Virus HIP hari ini berhasil diatasi dengan vaksin epidemik. Akan tetapi, jangan lupa karakter virus, dapat bermetamorfosa dengan cepat menjadi lebih dahsyat hingga dapat mengakibatkan pandemi.
Hari ini HIP telah mengaktifkan sel-sel memori bangsa ini untuk melihat sejumlah fakta masalalu sebagai kemungkinan masadepan.
Betapapun, HIP telah mengutak-atik Pancasila, pondasi sekaligus konstruksi ideologis bangsa dan negara Indonesia. Dan, dampak dari itu bisa serupa “nation pandemic”!
Fakta bahwa gagasan reduktif dari pancasila menjadi trisila lalu ekasila sudah berhasil masuk Prolegnas untuk dikonstitusikan, seperti tertuang dalam RUU HIP, fakta itu dapat menginspirasi munculnya tuntutan untuk mengembalikan 7 kata bertuah yang dihilangkan dalam Piagam Jakarta.
Jika mereduksi Pancasila saja hendak dikonstitusikan, begitu antara lain inspirasi yang mungkin berkembang, maka tentu 7 kata bertuah itu lebih beralasan untuk direkonstrusikan dalam konstitusi. Alasan historisnya, kesempurnaan azali Pancasila memuat 7 kata bertuah itu. Mengembalikan kesempurnaan Pancasila akan memuliakannya, sementara mereduksinya akan merendahkannya.
Entah tersadari atau tidak, HIP telah memantik lagi inspirasi rehabilitasi 7 kata bertuah itu. Meskipun sebenarnya masalah itu sudah dianggap final oleh para founding fathers muslim Indonesia.
Tapi bukan itu saja. Yang lebih dahsyat lagi, utak-atik Pancasila lewat HIP dapat memantik inspirasi untuk merekonstruksi bentuk negara Indonesia. Alur logikanya sejalan-seirama : jika eksistensi Pancasila saja bisa diutak-atik –direduksi, direkonstruksi, direkonstitusi–, padahal Pancasila melandasi keberadaan Indonesia, maka sudah barang tentu bentuk negara Indonesia lebih bisa lagi diutak-atik.
Lalu terpantiklah inspirasi tentang negara federasi, dengan beragam argumentasi yang menyertainya.
Yang berkiblat sejarah, antara lain berargumentasi : inspirasi negara federasi tidak haram. Sebelum berbentuk negara kesatuan seperti kini, NKRI, Indonesia pernah berbentuk negara federasi.
Yang berkiblat kemajuan, antara lain berargumentasi : untuk negara seluas Indonesia, federasi lebih menjanjikan kemajuan bangsa. Mereka akan menunjuk contoh-contoh negara federasi seperti Amerika, Jerman, dan sejumlah negara maju di Eropa.
Yang berkiblat pemerataan, antara lain berargumentasi : daripada pindahkan Ibukota Negara, lebih baik tambah. Lalu terurailah kemungkinan 7 Ibukota Negara berdasar kluster pulau atau kepulauan : Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua.
Dalam pandangan itu, kehadiran Istana Negara secara utuh dan komprehensif di 7 pulau atau gugus pulau tersebut akan memperpendek rentang pemenuhan kesejahteraan rakyat.
Terkait itu, akan ada pula yang mendasari keterpantikan inspirasinya dengan argumentasi ringkas : “Seperti juga kekuasaan, kesejahteraan cenderung berkarakter sentrifugal ketimbang sentripetal. Negara federasi unggul di situ, ketimbang negara kesatuan.”
Dan lainnya. Dan sebagainya. Dan seterusnya.
Tampaknya inisiator, pengusung dan pendukung RUU HIP tidak mempertimbangkan dampak epidemik dari libido ideologisnya. Bahwa itu dapat memantik inspirasi negara federasi, inspirasi 7 kata bertuah, berikut argumentasi yang menyertainya.
Terbetik tanya. Bagi Indonesia kita tercinta, yang masih harus mengurai begitu banyak masalah pelik, tidakkah pengusulan HIP itu sebenarnya sebentuk “kedunguan berkonstitusi”?
Last but not least. Saya cukup terkesan oleh tendangan telak pemerintah itu. Saya terkesima atas komitmen keindonesiaa ulama dan umat, “the real power of Indonesia” itu. Dan saya terenyuh menyaksikan bola mati HIP kini ada di kaki parlemen Senayan.
Tidak salah memahami sepucuk kredo sedehana ini, agaknya : parlemen bukan ruang berspekulasi dungu, tetapi tempat memperjuangkan aspirasi tanpa ragu.
***********
Penulis: A M Iqbal Parewangi
(Anggota MPR RI 2014-2019)
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah











































































