MUJAHIDDAKWAH.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Maklumat nomor kep-1188/DP-MUI/V/2020 tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru (NewFormalLife) di Tengah Pandemi Covid-19. Surat Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyidin Junaidi MA dan Sekretaris Jenderal Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag.
Dalam maklumat tersebut MUI menyatakan hadirnya pernyataan ini sebagai bentuk pelayan ummat sekaligus mitra pemerintah dalam menjalankan fungsi pemeriharaan ummat yang menjadi salah satu kewajiban dari MUI dalam menjalankan tugas amar ma’ruf nahi munkar dan demi terwujudnya NKRI yang baldatun thoyyibatun warabbun ghofur.
Dalam maklumat tersebut Dewan Pimpinan MUI menyampaikan beberapa pandangan terkait upaya penanggulangan covid-19 dan dampaknya setelah kemudian melakukan pengkajian Secara mendalam, sehingga menghasilkan beberapa poin sebagaimana yang diterima mujahiddakwah.com dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/05/2020).
Pertama, Kebijakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar tetap dilakukan, Jika kondisi masih belum terkendali dimana transmisi Covid-19 belum dibawah satu (R<1), maka disarankan agar PSBB diperpanjang lagi.
Kedua, Mengenai pemberlakuan tata hidup normal baru bagi daerah yang penyebaran covid-19 terkontrol dapat dilakukan, namun dengan memperhatikan hal-hal seperti,
(1) data dan fakta terkait virus Corona dengan mengacu pada standar WHO, di mana kurva pandemi covid-19 sudah menunjukkan penurunan dan melandai (R<1), sebagai indikator tidak ditemukannya kasus baru;
(2) memenuhi kriteria yang komprehensif dan holistik sesuai dengan standar, operasional dan prosedur yang dikeluarkan oleh WHO, untuk menjadi pedoman pelaksanaannya oleh Pemerintah dari pusat sampai daerah;
(3) mempersiapkan masyarakat agar dapat memasuki tata hidup baru (new normal life) dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi mengenai protokol kesehatan dengan selogan Empat Sehat Lima Sempurna (senantiasa menggunakan masker, jaga jarak sehat, selalu mencuci tangan, olahraga teratur/istirahat yang cukup, tidak panik, makan makanan yang bergizi, baik dan halal)
Ketiga, pemerintah meningkatkan jaring pengaman sosial (social safety net) kepada warga yang membutuhkan dan memperluas jumlah warga yang mendapatkannya.
Keempat, Menambah jumlah layanan kesehatan kepada masyarakat dalam memaksimalkan pemeriksaan kesehatan tes Covid-19 dan pengobatan secara terpadu.
Kelima, dalam hal kehidupan keagamaan, kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 belum terkendali, maka tetap berlaku keringanan (rukhshah) untuk shalat di rumah, dengan mengacu kepada Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Keenam, dalam keadaan kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 sudah terkendali, kegiatan ibadah yang melibatkan berkerumunnya banyak orang, seperti shalat jum’at dan jamaah shalat maktubah dapat dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Ketujuh, Majelis Ulama Indonesia beserta Ormas Islam dan lembaga Filantropi Islam harus terus berperan aktif dalam melakukan serangkaian upaya dan ikhtiar penanggulangan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Adapun yang terakhir, Jika pemberlakuan tata hidup normal baru (new normal life) tetap dipaksakan disaat syarat-syarat pengendalian Covid-19 belum terpenuhi, maka MUI mendesak Pemerintah, agar seluruh kegiatan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, MD, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta) serta Pondok-Pondok Pesantren agar tetap belajar dari rumah hingga keadaan benar-benar terkendali.
Laporan: Nurizal Manarul H
Editor: Muhammad Akbar











































































