Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan tentang sosok yang berasal dari keluarga paham agama, ayahnya seorang kyai bahkan memiliki pesantren. Namun kini, telah mengubah diri dari perempuan menjadi laki-laki. Naudzubillah.
Miris sekali, ketika pernyataan yang diutarakan oleh transpria tersebut dengan mudahnya diterima di kalangan masyarakat umum, bahkan banyak yang mendukung tindakan tersebut.
Padahal perlu kita ketahui bahwa tidak semua orang yang berlatar belakang ‘paham agama’ bisa kita jadikan rujukan untuk kehidupan kita. Kuncinya adalah apakah hal tersebut ada dalam al-Quran dan pernah dicontohkan oleh Rasulullah?
Ketika mendapati polemik seperti ini, coba buka pemikiran kita. Mari saring terlebih dahulu setiap informasi yang kita temui, baik di dunia nyata maupun maya.
Sebab zaman sekarang penuh dengan fitnah. Jika dalam perkara seperti ini saja kita mudah terfitnah, bagaimana dengan fitnah dajjal kelak?
Lalu apa, sih, yang dimaksud dengan ‘Transgender’? Jadi, transgender adalah istilah yang diberikan kepada orang yang merasa dan berpikir bahwa dirinya tidak sama dengan jenis kelamin yang dimiliki.
Sedangkan menurut wikipedia, orang transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir. Orang transgender juga terkadang disebut sebagai orang transseksual jika ia menghendaki bantuan medis untuk transisi dari satu seks ke seks lainnya.
Sehingga hal inilah yang memicu para transgender mengubah dirinya dengan alasan dirinya tidak sesuai dengan jenis kelamin yang ia miliki. Perlu kita ketahui bahwa apapun alasannya, dalam islam transgender sangat dilarang!
Dikutip dari konsultasisyariah com, lelaki memiliki alat kelamin laki-laki, wanita memiliki alat kelamin wanita. Dalam kondisi ini, melakukan transgender adalah tindakan yang haram tanpa ada perselisihan ulama. Baik dengan cara operasi atau dengan interfensi hormon atau metode lainnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, 151375).
Dalam hukum Islam yang dikenal dan diakui kedudukannya hanya dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan.
Tidak dikenal istilah waria, banci atau transgender, jika ada yang melakukan hal tersebut, maka itu adalah suatu upaya paksa yang bertentangan dengan syariat. Karena telah melawan kodrat dari ciptaan Allah untuk mengubah kelamin dari laki-laki menjadi perempuan, perempuan menjadi laki-laki, ataupun mengubah penampilan seperti kebiasaan jalan, bicara, berpakaian, memakai perhiasan, dan make-up yang menyerupai perempuan dan sebaliknya.
Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai laki-laki.
“Dalam Islam telah sangat jelas ditegaskan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) itu haram. Tapi, ada satu di antaranya yang kita biarkan terus berjalan dan dianggap biasa-biasa saja, seolah-olah itu bukan suatu kemaksiatan, yaitu praktik transgender alias waria yaitu kaum pria yang menyerupai dan berpenampilan seperti perempuan”.
Sangat disayangkan, kini masyarakat banyak yang tidak mengetahui bagaimana kedudukan transgender, banci/waria. Bahkan sering ditemukan adanya kontes waria, padahal kedudukannya tidak diakui dalam Islam. Nudzubillah.
Pendapat seperti itu adalah salah dan menyesatkan. Maka dari itu, mari bersuara dan saling bahu-membahu untuk mengedukasi masyarakat bahwa tidak ada kedudukan bagi kaum banci, waria, transgender dalam Islam.
***********
Penulis: Siti Zulaikha
(Pengurus FMDKI & TIM FMDKI News)
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)