Pluralisme Agama (Religious Pluralism) adalah istilah khusus dalam kajian agamaagama. Sebagai ‘terminologi khusus’, istilah ini tidak dapat dimaknai sembarangan, misalnya disamakan dengan makna istilah ‘toleransi’, ‘saling menghormati’ (mutual respect), dan sebagainya. Sebagai satu paham (isme), yang membahas cara pandang terhadap agamaagama yang ada, istilah ‘Pluralisme Agama’ telah menjadi pembahasan panjang di kalangan para ilmuwan dalam studi agamaagama (religious studies).
Dan memang, meskipun ada sejumlah definisi yang bersifat sosiologis, tetapi yang menjadi perhatian utama para peneliti dan tokohtokoh agama adalah definisi Pluralisme yang meletakkan kebenaran agamaagama sebagai kebenaran relatif dan menempatkan agamaagama pada posisi ”setara”, apapun jenis agama itu. Bahkan, sebagian pemeluk Pluralisme mendukung paham sikretisasi agama.
Pluralisme Agama yang dibahas dalam buku ini didasarkan pada satu asumsi bahwa semua agama adalah jalan yang samasama sah menuju Tuhan yang sama. Jadi, menurut penganut paham ini, semua agama adalah jalan yang berbedabeda menuju Tuhan yang sama. Atau, mereka menyatakan, bahwa agama adalah persepsi manusia yang relatif terhadap Tuhan yang mutlak, sehingga – karena kerelativannya – maka setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim atau meyakini, bahwa agamanya lebih benar atau lebih baik dari agama lain; atau mengklaim bahwa hanya agamanya sendiri yang benar. Bahkan, menurut Charles Kimball, salah satu ciri agama jahat (evil) adalah agama yang memiliki klaim kebenaran mutlak (absolute truth claim) atas agamanya sendiri.1
Paham ini telah menyerbu semua agama. Klaimklaim kebenaran mutlak atas masingmasing agama diruntuhkan, karena berbagai sebab dan alasan. Di kalangan Yahudi, misalnya, muncul nama Moses Mendelsohn (17291786), yang menggugat kebenaran eksklusif agama Yahudi. Menurut ajaran agama Yahudi, kata Mendelsohn, seluruh penduduk bumi mempunyai hak yang sah atas keselamatan, dan sarana untuk mencapai keselamatan itu tersebar sama luas – bukan hanya melalui agama Yahudi seperti umat manusia itu sendiri.2
Frans Rosenzweig, tokoh Yahudi lainnya, menyatakan, bahwa agama yang benar adalah Yahudi dan Kristen. Islam adalah suatu tiruan dari agama Kristen dan agama Yahudi.3
Salah satu teolog Kristen yang terkenal sebagai pengusung paham ini, Ernst Troeltsch, mengemukakan tiga sikap populer terhadap agamaagama, yaitu (1) semua agama adalah relatif. (2) Semua agama, secara esensial adalah sama. (3) Semua agama memiliki asalusul psikologis yang umum. Yang dimaksud dengan “relatif”, ialah bahwa semua agama adalah relatif, terbatas, tidak sempurna, dan merupakan satu proses pencarian. Karena itu, kekristenan adalah agama terbaik untuk orang Kristen, Hindu adalah terbaik untuk orang Hindu. Motto kaum Pluralis ialah: “pada intinya, semua agama adalah sama, jalanjalan yang berbeda yang membawa ke tujuan yang sama. (Deep down, all religions are the same – different paths leading to the same goal).”4
Dalam tradisi Kristen, dikenal ada tiga cara pendekatan atau cara pandang teologis terhadap agama lain. Pertama, eksklusivisme, yang memandang hanya orang orang yang mendengar dan menerima Bibel Kristen yang akan diselamatkan. Di luar itu tidak selamat. Kedua, inklusivisme, yang berpandangan, meskipun Kristen merupakan agama yang benar, tetapi keselamatan juga mungkin terdapat pada agama lain. Ketiga, pluralisme, yang memandang semua agama adalah jalan yang samasama sah menuju inti dari realitas agama. Dalam pandangan Pluralisme Agama, tidak ada agama yang dipandang lebih superior dari agama lainnya. Semuanya dianggap sebagai jalan yang samasama sah menuju Tuhan (all the religious traditions of humanity are equally valid paths to the same core of religious reality. In pluralism, no one religion is superior to any other; the many religions are considered equally valid ways to know God).5
Tokoh lain penganut paham Pluralisme Agama terkemuka di kalangan Kristen, yakni Prof. John Hick, menyatakan bahwa terminologi “religious pluralism” itu merujuk pada suatu teori dari hubungan antara agamaagama dengan segala perbedaan dan pertentangan klaimklaim mereka.
Pluralisme, secara ekplisit menerima posisi yang lebih radikal yang diaplikasikan oleh inklusivisme: yaitu satu pandangan bahwa agama agama besar mewujudkan persepsi, konsepsi, dan respon yang berbedabeda tentang “The Real” atau “The Ultimate”. Juga, bahwa tiaptiap agama menjadi jalan untuk menemukan keselamatan dan pembebasan.6
Intinya, John Hick – salah satu tokoh utama paham religious pluralism mengajukan gagasan pluralisme sebagai pengembangan dari inklusivisme. Bahwa, agama adalah jalan yang berbedabeda menuju pada tujuan (the Ultimate) yang sama. Ia mengutip Jalaluddin Rumi yang menyatakan: “The lamps are different but the light is the same; it comes from beyond.” Menurut Hick, “the Real” yang merupakan “the final object of religious concern”, adalah merupakan konsep universal. Di Barat, kadang digunakan istilah “ultimate reality”; dalam istilah Sansekerta dikenal dengan “sat”; dalam Islam dikenal istilah alhaqq.7
Pluralisme Agama berkembang pesat dalam masyarakat KristenBarat disebabkan setidaknya oleh tiga hal: yaitu (1) trauma sejarah kekuasaan Gereja di Zaman Pertengahan dan konflik KatolikProtestan, (2) Problema teologis Kristen dan (3) problema Teks Bibel. Ketika Gereja berkuasa di zaman pertengahan, para tokohnya telah melakukan banyak kekeliruan dan kekerasan yang akhirnya menimbulkan sikap trauma masyarakat Barat terhadap klaim kebenaran satu agama tertentu. Problema yang menimpa masyarakat Kristen Barat ini kemudian diadopsi oleh sebagian kalangan Muslim yang ‘terpesona’ oleh Barat atau memandang bahwa hanya dengan mengikuti peradaban Baratlah maka kaum Muslim akan maju.
Termasuk dalam hal cara pandang terhadap agamaagama lain, banyak yang kemudian menjiplak begitu saja, cara pandang kaum Iklusifis dan Pluralis Kristen dalam memandang agamaagama lain. Di Indonesia, penyebaran paham ini sudah sangat meluas, baik dalam tataran wacana publik maupun bukubuku di perguruan tinggi.8
Sebagai contoh, tokoh pembaruan Islam di Indonesia, Prof. Dr. Nurcholish Madjid, menyatakan, bahwa ada tiga sikap dialog agama yang dapat diambil. Yaitu, pertama, sikap eksklusif dalam melihat agama lain (Agamaagama lain adalah jalan yang salah, yang menyesatkan bagi pengikutnya). Kedua, sikap inklusif (Agamaagama lain adalah bentuk implisit agama kita). Ketiga, sikap pluralis – yang bisa terekspresi dalam macammacam rumusan, misalnya: “Agamaagama lain adalah jalan yang sama sama sah untuk mencapai Kebenaran yang Sama”, “agamaagama lain berbicara secara berbeda, tetapi merupakan Kebenarankebenaran yang sama sah”, atau “Setiap agama mengekspresikan bagian penting sebuah Kebenaran”. Lalu, tulis Nurcholish lagi, “Sebagai sebuah pandangan keagamaan, pada dasarnya Islam bersifat inklusif dan merentangkan tafsirannya ke arah yang semakin pluralis. Sebagai contoh, filsafat perenial yang belakangan banyak dibicarakan dalam dialog antar agama di Indonesia merentangkan pandangan pluralis dengan mengatakan bahwa setiap agama sebenarnya merupakan ekspresi keimanan terhadap Tuhan yang sama. Ibarat roda, pusat roda itu adalah Tuhan, dan jarijari itu adalah jalan dari berbagai Agama. Filsafat perenial juga membagi agama pada level esoterik (batin) dan eksoterik (lahir). Satu agama berbeda dengan agama lain dalam level eksoterik, tetapi relatif sama dalam level esoteriknya. Oleh karena itu ada istilah “Satu Tuhan Banyak Jalan”.” Nurcholish Madjid juga menulis: “Jadi Pluralisme sesungguhnya adalah sebuah Aturan Tuhan (Sunnat Allah, “Sunnatullah”) yang tidak akan berubah, sehingga juga tidak mungkin dilawan atau diingkari.”9
Ulil Abshar Abdalla, mantan Koordinator Jaringan Islam Liberal, juga menyatakan: “Semua agama sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling benar.” (Majalah GATRA, 21 Desember 2002). Ia juga menulis: “Dengan tanpa rasa sungkan dan kikuk, saya mengatakan, semua agama adalah tepat berada pada jalan seperti itu, jalan panjang menuju Yang Mahabenar. Semua agama, dengan demikian, adalah benar, dengan variasi, tingkat dan kadar kedalaman yang berbedabeda dalam menghayati jalan religiusitas itu. Semua agama ada dalam satu keluarga besar yang sama: yaitu keluarga pencinta jalan menuju kebenaran yang tak pernah ada ujungnya.” (Kompas, 18112002)
Ketika semua agama dipandang sebagai jalan yang samasama sah untuk menuju Tuhan – siapa pun Dia, apa pun nama dan sifatNya – maka muncullah pemikiran bahwa untuk menuju Tuhan bisa dilakukan dengan cara apa saja. Syariat dipandang sebagai hal yang tidak penting, sekedar teknis/cara menuju Tuhan (aspek eksoteris). Sedangkan yang penting adalah aspek batin (esoteris). Karena itu, cara ibadah kepada Tuhan dianggap sebagai masalah ‘teknis’, soal ‘cara’, yang secara eksoterik memang berbedabeda, tetapi substansinya dianggap sama.
Dr. Luthfi Assyaukanie, dosen Universitas Paramadina, menulis di Harian Kompas: “Seorang fideis Muslim, misalnya, bisa merasa dekat kepada Allah tanpa melewati jalur shalat karena ia bisa melakukannya lewat meditasi atau ritusritus lain yang biasa dilakukan dalam persemedian spiritual. Dengan demikian, pengalaman keagamaan hampir sepenuhnya independen dari aturanaturan formal agama. Pada gilirannya, perangkat dan konsepkonsep agama seperti kitab suci, nabi, malaikat, dan lainlain tak terlalu penting lagi karena yang lebih penting adalah bagaimana seseorang bisa menikmati spiritualitas dan mentransendenkan dirinya dalam lompatan iman yang tanpa batas itu.” (Kompas, 3/9/2005)
Sumanto AlQurtuby, alumnus Fakultas Syariah IAIN Semarang, juga menulis dalam bukunya yang berjudul: Lubang Hitam Agama: “Jika kelak di akhirat, pertanyaan di atas diajukan kepada Tuhan, mungkin Dia hanya tersenyum simpul. Sambil menunjukkan surgaNya yang mahaluas, di sana ternyata telah menunggu banyak orang, antara lain, Jesus, Muhammad, Sahabat Umar, Ghandi, Luther, Abu Nawas, Romo Mangun, Bunda Teresa, Udin, Baharudin Lopa, dan Munir!” (Lubang Hitam Agama, hal. 45).
Yang perlu diperhatikan oleh umat Islam, khususnya kalangan lembaga pendidikan Islam, adalah bahwa penyebaran paham Pluralisme merupakan proyek global yang melibatkan kepentingan dan dana yang sangat besar. Tidak heran, jika penyebaran paham ini menjadi perhatian negaranegara Barat dan LSMLSM global. Hampir seluruh LSM dan proyek yang dibiayai oleh LSMLSM Barat, seperti The Asia Foundation, Ford Foundation, dan sejenisnya, adalah merekamereka yang bergerak dalam penyebaran paham Pluralisme Agama. LSMLSM Barat itu secara sistematis menyusup masuk ke lembagalembaga atau organisasi Islam dengan menawarkan proyekproyek penyebaran paham Pluralisme Agama.
Berbagai buku, jurnal, artikel, dan sebagainya telah diterbitkan dengan sokongan dana besarbesaran. Paham ini bahkan sudah menyusup di bukubuku yang diajarkan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Islam. Sebagai contoh, seorang dosen Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung menulis:
“Setiap agama sudah pasti memiliki dan mengajarkan kebenaran. Keyakinan tentang yang benar itu didasarkan kepada Tuhan sebagai satusatunya sumber kebenaran.” (hal. 17)…“Keyakinan bahwa agama sendiri yang paling benar karena berasal dari Tuhan, sedangkan agama lain hanyalah konstruksi manusia, merupakan contoh penggunaan standar ganda itu. Dalam sejarah, standar ganda ini biasanya dipakai untuk menghakimi agama lain, dalam derajat keabsahan teologis di bawah agamanya sendiri. Melalui standar ganda inilah, terjadi perang dan klaimklaim kebenaran dari satu agama atas agama lain.” (hal. 24) … Agama adalah seperangkat doktrin, kepercayaan, atau sekumpulan norma dan ajaran Tuhan yang bersifat universal dan mutlak kebenarannya.
Adapun keberagamaan, adalah penyikapan atau pemahaman para penganut agama terhadap doktrin, kepercayaan, atau ajaranajaran Tuhan itu, yang tentu saja menjadi bersifat relatif, dan sudah pasti kebenarannya menjadi bernilai relatif. (hal. 20).10
Karena itulah, kaum Pluralis Agama sangat terpukul dengan keluarnya fatwa MUI, tahun 2005, yang mengharamkan paham Pluralisme Agama. Karena itu, bisa dipahami, jika dalam berbagai seminar dan kesempatan, MUI menjadi bahan cacimaki. Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 28 Th XIII/2005, memuat laporan utama berjudul ”Majelis Ulama Indonesia Bukan Wakil Tuhan.” Dalam jurnal ini, misalnya, diturunkan wawancara dengan seorang staf Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dengan judul ”MUI bisa Dijerat KUHP Provokator”. Ia membuat usulan untuk MUI: ”Jebloskan penjara saja dengan jeratan pasal 55 provokator, jelas hukumannya sampai 5 tahun.” Berikutnya, staf PBHI itu menyatakan, ”MUI kan hanya semacam menjual nama Tuhan saja. Dia seakanakan mendapatkan legitimasi Tuhan untuk menyatakan sesuatu ini mudharat, sesuatu ini sesat. Padahal dia sendiri tidak mempunyai kewenangan seperti itu. Kalau persoalan agama, biarkan Tuhan yang menentukan.” Kita juga masih ingat, menyusul keluarnya fatwa tentang sekularisme, pluralisme agama, dan liberalisme, MUI dikatakan tolol, dan sebagainya.
Dalam situsnya, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta (http://www.usembassyjakarta.org/bhs/Laporan/indonesia_Laporan_depluAS.html) pada 4 Mei 2007, memuat halaman muka berjudul ”Dukungan terhadap Hak Asasi Manusia dan Demokrasi: Catatan A.S. 2004 – 2005.” Ada baiknya disimak laporan yang ditulis dalam website Kedubes AS di Jakarta yang berkaitan dengan Islam dan pluralisme agama berikut ini:
”Dalam usaha menjangkau masyarakat Muslim, Amerika Serikat mensponsori para pembicara dari lusinan pesantren, madrasah serta lembagalembaga pendidikan tinggi Islam, untuk bertukar pandangan tentang pluralisme, toleransi dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia. Kedutaan mengirimkan sejumlah pemimpin dari 80 pesantren ke Amerika Serikat untuk mengikuti suatu program tigaminggu tentang pluralisme agama, pendidikan kewarganegaraan dan pembangunan pendidikan. Di samping itu, kedutaan juga mengirim 38 siswa dan enam guru ke Amerika Serikat selama 4 minggu untuk mengikuti suatu Program Kepemimpinan Pemuda Muslim, dan melalui Program Pertukaran dan Studi Pemuda (YES), lebih dari 60 siswa Muslim mengikuti program satutahun di sekolahsekolah menengah di seluruh Amerika Serikat. Wartawan dari kirakira 10 agen media Islam berkunjung ke Amerika Serikat untuk melakukan perjalanan pelaporan. Di tingkat universitas, suatu hibah multitahun membantu untuk melakukan suatu program pendidikan kewarganegaraan di seluruh sistem Universitas Muhammadiyah. Bantuan lain yang terpisah membantu suatu lembaga studi Islam di Yogyakarta untuk melakukan pelatihan tentang Hak Asasi Manusia dan menyelenggarakan kursuskursus yang meningkatkan toleransi. Bantuan juga diberikan kepada dua universitas Amerika Serikat untuk pelatihan dan pertukaran penanganan konflik, dan untuk mendirikan lima pusat mediasi di lembagalembaga Muslim. Dalam membantu jangkauan jangka panjang, lima American Corners dibuka di lembagalembaga pendidikan tinggi Muslim di seluruh Indonesia. Amerika Serikat juga mendanai The Asia Foundation untuk mendirikan suatu pusat internasional dalam memajukan hubungan regional dan internasional di antara para intelektual dan aktivis Muslim progresif dalam mengangkat suatu wacana tingkat internasional tentang penafsiran Islam progresif. Amerika Serikat juga memberikan pendanaan kepada berbagai organisasi Muslim dan pesantren untuk mengangkat persamaan jender dan anak perempuan dengan memperkuat pengertian tentang nilainilai tersebut di antara para pemimpin perempuan masyarakat dan membantu demokratisasi serta kesadaran jender di pesantren melalui pemberdayaan pemimpin pesantren lakilaki dan perempuan. Mengembangkan suatu lingkungan dimana orang Indonesia dapat secara bebas menggunakan hakhak sipil dan politik mereka adalah kritis bagi tujuan kebijakan luar negeri Amerika Serikat dalam memelihara pluralisme dan toleransi untuk menghadapi ekstrimisme.”
Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia yakni NU dan Muhammadiyah menjadi incaran utama dari infiltrasi paham ini. Itu misalnya bisa dilihat dalam artikel artikel yang diterbitkan oleh Jurnal Tashwirul Afkar (Diterbitkan oleh Lakpesdam NU dan The Asia Foundation), dan Jurnal Tanwir (diterbitkan oleh Pusat Studi Agama dan Peradaban Muhammadiyah dan The Asia Foundation). Mereka bukan saja menyebarkan paham ini secara asongan, tetapi memiliki program yang sistematis untuk mengubah kurikulum pendidikan Islam yang saat ini masih mereka anggap belum inklusifpluralis.
Sebagai contoh, Jurnal Tashwirul Afkar edisi No 11 tahun 2001, menampilkan laporan utama berjudul “Menuju Pendidikan Islam Pluralis”. Di tulis dalam Jurnal ini: “Filosofi pendidikan Islam yang hanya membenarkan agamanya sendiri, tanpa mau menerima kebenaran agama lain mesti mendapat kritik untuk selanjutnya dilakukan reorientasi. Konsep imankafir, muslimnonmuslim, dan baikbenar (truth claim), yang sangat berpengaruh terhadap cara pandang Islam terhadap agama lain, mesti dibongkar agar umat Islam tidak lagi menganggap agama lain sebagai agama yang salah dan tidak ada jalan keselamatan.
Jika cara pandangnya bersifat eksklusif dan intoleran, maka teologi yang diterima adalah teologi eksklusif dan intoleran, yang pada gilirannya akan merusak harmonisasi agama agama, dan sikap tidak menghargai kebenaran agama lain. Kegagalan dalam mengembangkan semangat toleransi dan pluralisme agama dalam pendidikan Islam akan membangkitkan sayap radikal Islam.”11
Bukan hanya NU yang disusupi paham ini. Muhammadiyah pun juga kesusupan. Jurnal TANWIR edisi 2, Vol 1, Juli 2003, hal. 8283, terbitan Pusat Studi Agama dan Peradaban (PSAP) Muhammadiyah dan The Asia Foundation, juga secara sengaja menyebarkan paham ini. Jurnal ini, misalnya, mencatat: “Perbedaan ‘jalan’ maupun cara dalam praktik ritual tidaklah menjadi sebab ditolak atau tercelanya seseorang melakukan ‘penghormatan’ total kepada apa yang diyakini. Perbedaan jalan dan cara merupakan kekayaan bahasa Tuhan yang memang tidak bisa secara pasti dipahami oleh bahasabahasa manusia… Memperhatikan hal ini, maka tidak perlu lagi mempersoalkan mengapa antara orang Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lain sebagainya tampaknya ‘berbeda’ dalam ‘mencapai’ Tuhan. Perbedaan ritual hanyalah perbedaan lahiriah yang bisa ditangkap oleh kasat mata, sedangkan hakikat ritual adalah ‘penghormatan’ atas apa yang dianggap suci, luhur, agung, dan sebagainya. Ritualritual hanyalah simbol manusia beragama karena mengikuti rangkaian sistematika tadi.” Di Jurnal ini dikutip juga ungkapan seorang dosen agama di Universitas Muhammadiyah Malang: “Perbedaan yang dimiliki oleh masingmasing agama pada dasarnya bersifat instrumental. Sementara di balik perbedaan itu, terkandung pesan dasar yang sama yakni, ketuhanan dan kemanusiaan, yang memungkinkan masingmasing agama dapat melakukan perjumpaan sejati.”12
Ada yang berkampanye bahwa “Pluralisme agama” adalah paham yang tidak boleh ditinggalkan dan wajib diikuti oleh semua umat beragama. Berbagai organisasi dan tokoh agama aktif membentuk semacam “centre of religious pluralism”. Salah satu sebabnya, program ini memang mudah menyerap dana besar dari para donatur Barat (“laku dijual”). Seorang aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) menulis di media massa: “Karena itu, mari kita memproklamasikan kembali bahwa pluralisme agama sudah menjadi hukum Tuhan (sunnatullâh) yang tidak mungkin berubah. Dan, karena itu, mustahil pula kita melawan dan menghindari. Sebagai muslim, kita tidak punya jalan lain kecuali bersikap positif dan optimistis dalam menerima pluralisme agama sebagai hukum Tuhan.”13
Paham Pluralisme Agama ini pun sudah sempat disusupkan ke lingkungan Pondok Pesantren. Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI) sempat ‘kecolongan’ menerbitkan sebuah Majalah bernama AlWASATHIYYAH, hasil kerjasama BKSPPI dan International Center for Islam and Pluralism (ICIP) – sebuah lembaga yang getol menyebarkan paham Pluralisme Agama. Tetapi, setelah menyadari bahaya paham Pluralisme Agama dan liberalisasi Islam pada umumnya, pimpinan BKSPPI segera mengambil sikap tegas : menghentikan penerbitan Majalah ALWASATHIYAH dan memutus hubungan dengan ICIP.
Berikut ini sebagian contoh buku Pluralisme Agama yang dibiayai oleh LSM LSM asing seperti The Asia Foundation dan Ford Foundation: (1) Buku Fiqih Lintas Agama yang diterbitkan oleh Paramadina dan The Asia Foundation. Dengan berdasarkan pada Pluralisme Agama, buku ini kemudian juga merombak hukum Islam dalam bidang perkawinan, dengan menghalalkan perkawinan wanita Muslimah dengan lelaki nonMuslim: “Soal pernikahan lakilaki nonMuslim dengan wanita Muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, diantaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar agama merupakan sesuatu yang terlarang. Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan lakilaki nonMuslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya.”14
(2) Buku “Nilainilai Pluralisme dalam Islam”, (Kerjasama Fatayat Nahdhatul Ulama dan dengan Ford Foundation): Diantara isi buku ialah menyatakan bahwa semua agama adalah sama dan benar; Islam bukanlah satusatunya jalan kebenaran; dan agama dipandang sama dengan budaya (Pluralisme Agama): “Dalam konteks ini, maka Islam tak lain adalah satu jalan kebenaran diantara jalanjalan kebenaran yang lain… artinya jalan menuju kebenaran tidak selamanya dan musti harus melalui jalan ‘agama’, tapi juga bisa memakai medium yang lain. Karena sifatnya yang demikian maka Islam kemudian berdiri sejajar dengan praktik budaya yang ada. Tidak ada perbedaan yang signifikan kecuali hanya ritualistik simbolistik. Sedangkan esensinya sama, yakni menuju kebenaran transendental.”15 .
Ternyata, bukan hanya Islam yang direpotkan oleh paham Pluralisme Agama. Semua agama direpotkan oleh paham ini. Dalam paparan berikutnya, akan terlihat, bagaimana sikap dari Katolik, Protestan, Hindu, dan Islam terhadap paham yang pada intinya ‘menyamakan semua agama’ ini. Padahal, setiap agama memang mempunyai ajaran dan klaim kebenaran masingmasing, yang unik dan khas, yang berbeda antara satu dengan lainnya. .
Referensi:
1 Charles Kimball, When Religion Becomes Evil, (New York: HarperSanFrancisco, 2002).
2. Harold Coward, Pluralisme: Tantangan bagi Agamaagama, (Yogyakarta: Kanisius, 1989), hal. 17.
3. Ibid, hal. 2122. Pandangan Rosensweig ini jelas sangat aneh, sebab sejak awalnya, Yahudi menolak keras klaim Kristen bahwa Jesus adalah Juru Selamat. Karena itu, Yahudi menolak klaim Kristen tentang kebenaran Perjanjian Baru. Dan bagi Kristen, kaum Yahudilah yang bertanggung jawab atas terbunuhnya Yesus, sehingga hampir sepanjang sejarahnya, kaum Yahudi di Eropa menjadi ajang pembantaian kaum Kristen. Encyclopaedia Judaica memberikan porsi yang sangat besar (73 halaman) untuk pembahasan sejarah antiYahudi (yang mereka sebut antiSemitism) di masa itu. Encyclopaedia ini menulis: “Sejak Kekristenan lahir sebagai satu sekte Yahudi pembangkang, pandangan tertentu terhadap Judaisme dalam Kitab Perjanjian Baru harus dilihat dalam perspektif ini). Sikap antiYahudi bisa ditelusuri dalam New Testament. “Mengenai Injil mereka adalah seteru Allah oleh karena kamu, tetapi mengenai pilihan mereka adalah kekasih Allah oleh karena nenek moyang.” (Roma, 11:28). Di antara New Testament, Matius dan Yohanes dikenal paling ‘hostile’ terhadap Judaisme. Yahudi secara kolektif dianggap bertanggung jawab terhadap penyaliban Jesus. “Dan seluruh rakyat itu menjawab: “Biarlah darahNya ditanggungkan atas kami dan atas anakanak kami.” (Matius, 27:25). Yahudi juga diidentikkan dengan kekuatan jahat. “Iblislah yang menjadi bapamu dan kamu ingin melakukan keinginankeinginan bapamu.” (Yohanes, 8:44). Sikapsikap antiYahudi yang dikembangkan tokohtokoh Gereja kemudian, adalah variasi atau perluasan dari tuduhantuduhan yang tercantum dalam Injil. 1 (Encyclopaedia Judaica, (Jerusalem: Kater Publishing House Ltd), Vol. 2. Sejumlah Paus lainnya kemudian dikenal sangat antiYahudi. Pada tanggal 17 Juli 1555, hanya dua bulan setelah pengangkatannya, Paus Paulus IV, mengeluarkan dokumen (Papal Bull) yang dikenal dengan nama Cum nimis absurdum. Di sini Paus menekankan, bahwa para pembunuh Kristus, yaitu kaum Yahudi, pada hakekatnya adalah budak dan seharusnya diperlakukan sebagai budak. Yahudi kemudian dipaksa tinggal dalam ‘ghetto’. Setiap ghetto hanya memiliki satu pintu masuk. Yahudi dipaksa menjual semua miliknya kepada kaum Kristen dengan harga sangat murah; maksimal 20 persen dari harga yang seharusnya. Di tiap kota hanya boleh ada satu sinagog. Di Roma, tujuh dari delapan sinagog dihancurkan. Di Campagna, 17 dari 18 sinagog dihancurkan. Yahudi juga tidak boleh memiliki Kitab Suci. Saat menjadi kardinal, Paus Paulus IV membakar semua Kitab Yahudi, termasuk Talmud. Paus Paulus IV meninggal tahun 1559. Tetapi cum nimis absurdum tetap bertahan sampai tiga abad. 17 (Peter de Rosa, Vicars of Christ: The dark Side of the Papacy, (London: Bantam Press, 1991), hal. 266269. Tentang konflik YahudiKristen sepanjang sejarah, lihat Adian Husaini, Tinjauan Historis Konflik YahudiKristenIslam (Jakarta: GIP, 2004).
4. Paul F. Knitter, No Other Name?, dikutip dari Stevri I. Lumintang, Theologia AbuAbu: Tantangan dan Ancaman Racun Pluralisme dalam Teologi Kristen Masa Kini, (Malang: Gandum Mas, 2004), hal. 67.
5. Alister E. Mcgrath, Christian Theology: an Introduction, (Oxford: Blackwell Publisher, 1994). pp 458 459; Daniel B. Clendenin, Many Gods Many Lords: Christianity Encounters World Religions, (Michigan: Baker Books, 1995). Hal. 12.
6. John Hick, dalam Mircea Eliade (ed), The Encyclopedia of Religion, (New York: MacMillan Publishing Company, 1987), Vol. 12, hal. 331. Dalam pengantar bukunya, God Has Many Names, (Philadelphia: The Westminster Press, 1982), John Hick mengajak kaum Kristen untuk meninjau kembali pandangan mereka terhadap agama lain. Sejarah kekristenan Barat, menurut Hick, belum lama sadar tentang ‘kondisi plural’. Sebelumnya, agamaagama seperti Hinduisme, Budhisme, Judaisme, dan Islam, pada umumnya dipandang sebagai sisasisa paganisme, yang dipandang inferior terhadap agama Kristen dan menjadi sasaran empuk kaum misionaris Kristen. Tapi, saat ini, kata Hick kepada kaum Kristen, ‘’kita semua telah menyadari bahwa – dalam berbagai tingkatan – sejarah kekristenan kita adalah salah satu dari berbagai arus kehidupa keagamaan, yang masingmasing memiliki satu bentuk pengalaman, pemikiran, dan spiritualitas keagamaan yang khas. Karena itu, kita harus menerima adanya keperluan untuk meninjau kembali pemahaman keagamaan kita, bukan sebagai satusatunya (agama), tetapi sebagai salah satu dari sekian banyak agama.’’ (To day, however, we have all become conscious, in varying degrees, that our Christian history is one of a number of variant streams of religious life, each with its own distinctive forms of experience, thought, and spirituality. And accordingly, we have come to accept the need to reunderstand our own faith, not as the one and only, but as one of several.’’
7. The Encyclopedia of Religion, Vol. 12, hal. 332. Tinjauan kritis terhadap kutipan John Hick ini diberikan oleh Dr. Anis Malik Toha, Ketua Departement of Comparative Religion di International Islamic University Malaysia. Jalaluddin alRumi, yang berkata dalam salah satu bait dari syi’irnya yang ditulis dalam Al Matsnawi – menurut terjemahan R.A. Nicholson yang juga dirujuk oleh Hick: “The light is not different, (though) the lamp has become different” (Cahaya tidaklah berbeda, meskipun lampunya berbeda). 1 Kemudian bait ini diadopsi oleh Hick secara bebas dan out of context menjadi: “The lamps are different, but the Light is the same” (Lampu adalah berbedabeda, tapi Cahaya tetap sama) untuk menegaskan hipotesisnya, dan dijadikan salah satu slogan untuk mengawali salah satu fasal yang secara khusus membentangkan teori pluralisme dalam bukunya An Interpretation of Religion. Begitu juga ia mendapatakan penggalan ayat dalam salah satu kitab suci Hindu, Bhagavad Gita, yang berbunyi: “Whatever Path Men Choose is Mine” (Jalan apapun yang dipilih manusia adalah milikKu), yang kemudian ia angkat menjadi judul salah satu makalahnya, dianggap mungkin bisa menyokong hipotesisnya ini. (Penjelasan ini dikutip dari artikel Dr. Anis Malik Toha, “Menuju Teologi Global”, di Majalah Islamia edisi 4, tahun 2004)
8. Lebih jauh tentang perkembangan peradaban Barat dan Pluralisme Agama lihat Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat: Dari Hegemoni Kristen ke Dominasi SekularLiberal, (Jakarta:GIP, 2005). Contoh pandangan yang memuja Barat dan menganggap Barat sebagai sumber dan kiblat bagi kemajuan Islam dikemukakan oleh sejumlah tokoh sekular Turki yang memelopori Gerakan Turki Muda. Dalam katakata Abdullah Cevdet, seorang tokoh Gerakan Turki Muda: “Yang ada hanya satu peradaban, dan itu adalah peradaban Eropa. Karena itu, kita harus meminjam peradaban Barat, baik bunga mawarnya mau pun durinya sekaligus.” (There is only one civilization, and that is European civilization. Therefore, we must borrow western civilization with both its rose and its thorn). (Lebih jauh tentang Gerakan Turki Muda dan ideologinya, lihat Adian Husaini, Tinjauan Historis Konflik YahudiKristenIslam, (Jakarta:GIP, 2004).
9. Lihat, buku Tiga Agama Satu Tuhan, (Bandung: Mizan, 1999), hal. xix., dan Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Paramadina, 1995), hal. lxxvii.
10. Adeng Muchtar Ghazali, Ilmu Studi Agama, (Bandung: Pustaka Setia, 2005)
11. Khamami Zada, Membebaskan Pendidikan Islam:Dari Eksklusivisme menuju Inklusivisme dan Pluralisme, Jurnal Tashwirul Afkar, edisi No 11 tahun 2001.
12. Jurnal TANWIR edisi 2, Vol 1, Juli 2003, hal. 8283, terbitan Pusat Studi Agama dan Peradaban (PSAP) Muhammadiyah dan The Asia Foundation.
13. Jawa Pos, 11 Januari 2004. Kelompok JIMM memang sangat aktif dalam mengembangkan paham Pluralisme. Seorang aktivis JIMM mengusulkan agar definisi kafir sebagaimana dipahami kaum Muslim selama ini diubah. Ia menulis dalam sebuah buku: ”Jadi tidak semua nonMuslim adalah kafir. NonMuslim di Mekkah punya kriteria kafir seperti yang disebut alQuran, yakni menutup diri dari kebenaran dari pihak lain. Alihalih berdialog untuk memperbaiki sistem yang tidak adil, mereka mengancam akan membunuh Muhammad dan para pengikutnya. Inilah substansi kafir , mereka adalah musuh semua agama dan kemanusiaan. Mereka penindas HAM dan tidak mau membuka diri untuk mendialogkan kebenaran… Dengan kata lain, Muslim yang melakukan penganiayaan dan penindasan dan penindasan pun dapat dikatakan sebagai kafir. Jadi, kafir tidak identik dengan nonMuslim, melainkan siapa pun dan beragama apa pun ketika tidak adil dan menindas maka ia disebut kafir… Akan lebih tepat jika term kafir dimaknai sebagai penindas, dan mukmin (orang beriman) adalah pejuang pembebasan dari penindasan.” (Kembali keAlQur’an, Menafsir Makna Zaman: Suarasuara kaum Muda Muhammadiyah”, editor: Pradana Boy ZTF dan M. Hilmi Faiq, pengantar oleh Moeslim Abdurrahman, 2004.)
14. A. Mun’im Sirry (ed), Fiqih Lintas Agama (Jakarta: Paramadina, 2004), hal. 164. Dalam buku ini juga disebutkan tentang persamaan semua agama: “Segi persamaan yang sangat asasi antara semua kitab suci adalah ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berbeda dengan persoalan kaum musyrik yang pada zaman Nabi tinggal di kota Makkah. Kepada mereka inilah dialamatkan firman Allah, “Katakan (Muhammad), “aku tidak menyembah yang kamu sembah, dan kamu pun tidak menyhembah yang aku sembah…bagimu agamamu dan bagiku agamaku”. (Surah alKafirun). Ayat yang sangat menegaskan perbedaan konsep ‘sesembahan’ in ditujukan kepada kaum musyrik Quraisy dan bukan kepada Ahli Kitab.” (hal. 5556). Pernyataan dalam buku Fiqih Lintas Agama ini jelas sangat keliru. Sebab, begitu banyak ayat alQuran yang menyebutkan, bahwa kaum Yahudi dan Nasrani adalah kaum kafir. Jika mereka mempunyai konsep ketuhanan yang sama dengan Islam, mengapa mereka dikatakan kafir? Dalam Tafsir alAzhar, Prof. Hamka menulis: “Surat ini memberi pedoman yang tegas bagi kita pengikut Nabi Muhammad bahwasanya akidah tidaklah dapat diperdamaikan. Tauhid dan syirik tak dapat dipertemukan.” Logikanya, jika Surat alKafirun hanya ditujukan untuk kaum musyrik Arab saja, maka ini sama halnya, dengan menyatakan, bahwa ayat itu sudah tidak berlaku lagi, karena kaum musyrik Arab sudah tidak ada lagi. Atau, bisa juga dimengerti, bahwa kaum Muslim di Jawa boleh saling bergantiganti melakukan sembahan dengan kaum musyrik Jawa, karena larangan itu hanya untuk musyrik Arab. Maka, logika buku Fiqih Lintas Agama itu jelas sangat keliru.
15. Lihat, buku “Nilainilai Pluralisme dalam Islam” (Jakarta: Fatayat Nahdhatul Ulama dan Ford Foundation, 2005), hal. 59.
***********
Penulis: Dr. Adian Husaini
(Pendiri INSISTS, Ketua Program Doktor UIKA Bogor, Penulis Buku dan Pendiri Pesantren At-Takwa Depok)
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)