Akhir-akhir ini negara kita dihebohkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Penolakan demi penolakan dilakukan oleh berbagai kelompok, Ormas-ormas Islam.
Begitupun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, hingga mengeluarkan maklumat nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 yang berisi delapan point. Dari beberapa poin penting yang ada, dijelaskan tentang problem yang ada dalam RUU HIP tersebut, yaitu tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara republik Indonesia bagi partai komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-lininisme, adalah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia (Maklumat MUI Pusat, 2020).
RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020. Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (Kompas.com).
Perlu kita pahami apa dan kepentingan apa yang terkandung dalam RUU HIP ini. Pasalnya, ada dua hal yang perlu dicermati mengenai RUU HIP terkait Pancasila yang akan direduksi sebagai Trisila lalu Ekasila yang kemudian pada akhirnya akan mulai secara perlahan akan dihilangkan (mujahiddakwah.com). seperti halnya yang dikatakan oleh Prof. Suteki dalam dialognya yang diselenggarakan oleh Madani Institute, beliau mengatakan bahwa “Ada penumpang gelap dalam RUU HIP yang berupaya membangkitkan paham Komunisme” (Madaniinstitute.id).
Mereduksi Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila yakni “Gotong Royong” adalah upayah untuk mengaburkan makna dasar dari Pancasila itu sendiri sebagai dasar negara kita. Terutama pada sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menghilangkan peran agama dalam berbangsa dan bernegara. Rancangan ini seolah-olah ingin mengatakan bahwa agama tidaklah penting dan tidak mampu memberikan solusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Karl Maxs, menurut Marx, agama adalah universal ground of consolation dan sebagai candu rakyat.
Dalam pengertian ini, termuat suatu implikasi bahwa apapun penghiburan yang dibawa oleh agama bagi mereka yang menderita dan tertindas adalah merupakan suatu penghiburan yang semu dan hanya memberi kelegaan sementara. Agama tidak menghasilkan solusi yang nyata dan dalam kenyataannya, justru cenderung merintangi berbagai solusi nyata dengan membuat penderitaan dan penindasan menjadi dapat ditanggung.
Agama yang pandang oleh Karl Maxs, tentu berbeda dengan Agama dalam Islam. Agama dalam Islam bukanlah sekedar rutinitas ritual Ibadah semata, namun lebih daripada itu Islam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, pengesahan RUU HIP seperti yang dimaksud di atas akan memberikan dampak yang signifikan, yang paling utama ialah penghilangan peran agama dalam pendidikan-pendidikan baik di sekolah ataupun di Kampus-kampus. Ini adalah tujuan utama yang dilakukan oleh para penganut paham komunisme, hal ini mulai terlihat jelas dengan pernyataan ketua BPIP yang mengatakan Agama adalah musuh Pancasila, itu sama halnya dengan perkataan “Islam adalah musuh bagi Pancasila”, maka tak heran jika gerakan-gerakan yang mengatas namakan Islam akan diserang habis-habisan dengan teror kata “Ekstrimis-Teroris”.
Pengesahan RUU HIP bukan sekedar peraturan, jika disahkanRUU HIP pun akan menjadi panduan dasar dalam kurikulum pendidikan yang tentu akan diajarkan oleh pelajar-pelajar dan mahasiswa di lembaga pendidikan. Jika nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa telah hilang, itu artinya nilai-nilai dasar agama terutama islam perlahan akan dihapuskan, maka dalam aplikasinya di kehidupan nyata, kita akan kehilangan nilai-nilai yang bersumber pada agama, baik dan buruknya sesuatu tergantung “Gotong Royong” masyarakat, tak ada kebenaran hakiki yang bersumber pada wahyu karena sila Ketuhanan telah direduksi menjadi “Gotong Royong”.
Apa yang akan terjadi dengan masa depan pelajar –pelajar kita jika dibesarkan melalui pendidikan yang tidak memiliki dasar agama yang jelas. Tentu ini bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional kita yaitu “Untuk mengembangkan manusia Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Manusia yang mempunyai takwa dan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mempunyai budi pekerti yang luhur, mandiri, kepribadian yang mantap, kesehatan rohani, dan jasmani, keterampilan dan pengetahuan, dan terakhir mempunyai rasa tanggung jawab untuk berbangsa dan bermasyarakat” (UU No. 20 Tahun 2003).
Persoalan pertama yang akan muncul adalah rusaknya moral pelajar. Betapa tidak, melihat kondisi moral pelajar-pelajar hari ini saja sudah cukup mengelus-eluskan dada. Pergaulan bebas yang semakin tidak terkontrol adalah karena hilangnya nilai-nilai ketakwaan yang diajarkan dalam pelajaran agama. Kemudian, lunturnya kekuatan aqidah karena mendahului kepentingan sesama manusia, maka Islam sebagai agama yang diyakini kebenarannya tak lagi menjadi kebenaran yang absolut.
Dengan peristiwa ini, menjadi penting bagi kita untuk terus mengkawal perkembangan RUU HIP yang saat ini masih ditunda pembahasannya. Ditunda berarti masih ada kesempatan untuk membahasnya kembali, jika saja ummat islam lemah dalam mengkawal RUU ini, tak menuntut kemungkinan RUU ini akan disahkan dan menjadi panduan dalam berbangsa dan bernegara.
Pengakawalan ini adalah sebagai langkah kita untuk menjaga generasi pelajar dan pemuda kita sebagai pewaris masa depan negara agar keutuhan Negara tetap terjaga yang dahulu telah diperjuangakan oleh para Mujahid dan Ulama kita.
***********
Penulis: Masykur, Sos,.I
(Pengurus Pelajar Islam Indonesia dan Kontributor mujahiddakwah.com)
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah