📕 FAWAID KITABUL JAMI’
📖 BAB ADAB (HADITS 2)
📝 MENSYUKURI NIKMAT ALLAH
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ, وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ, فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اَللَّهِ عَلَيْكُمْ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lihatlah orang-orang yang berada di bawah kalian dan jangan melihat orang-orang yang berada di atas kalian, karena hal itu lebih pantas agar kalian tidak merendahkan nikmat Allah kepada kalian.” (Muttafaqun ‘alaih).
Faedah-Faedah Hadits:
1. Asalnya lafaz pada hadits ini adalah lafaz dari imam muslim, dan tidak pada imam Bukhari. Yang muttafaq ‘alaih adalah hadits.
إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق، فلينظر إلى من هو أسفل منه ممن فضل عليه
Artinya: “Jika salah seorang dari kalian melihat orang yang diutamakan padanya harta dan baiknya fisik, maka hendaklah ia melihat orang yang berada di bawah darinya.” (Diriwayatkan oleh imam Bukhari no. 6490 dan imam muslim nomor 2923).
2. Ketenangan hati tidak bisa diraih melainkan dengan cara pandang yang baik dan merasa cukup terhadap apa yang Allah berikan pada seorang hamba. Jika hamba itu merasa cukup pada jiwanya dan merasakan nikmat Allah padanya, dengannya ia akan merasakan rehatnya jiwa dan ketenangan hati. (Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram: 3/532).
3. Nabi Shallallahu a’laihi wasallam menunjukkan umatnya pada sifat Qana’ah (merasa cukup) dan manhaj keridhaan dengan memerintahkan manusia untuk melihat perkara dunia pada orang-orang yang lebih rendah dari mereka dan lebih sedikit bagiannya dari dunia.
Sebab, setiap hamba walaupun ia merasa fakir,ia akan mendapatkan orang yang lebih fakir dari dirinya dan walaupun ia sakit, ia akan mendapati orang yang lebih keras sakitnya dari dirinya. Pandagan yang bijaksana seperti ini akan merehatkan hatinya, membahagiakan jiwanya dan menambah iman pada Tuhannya. (Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram: 3/532).
4. Hadits ini hanya berlaku untuk urusan dunia, bukan urusan akhirat. Karena kita diperintahkan untuk berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan.
***********
Penulis: Muhammad Ode Wahyu al-Munawy, SH.
(Pembina Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’am an-Nail, Alumni Jurusan Syariah Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum Islam STIBA Makassar dan Kontributor mujahiddakwah.com)
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah