Hal-hal yang mubah atau dibolehkan ketika sedang berpuasa sangatlah banyak, namun dalam pembahasan ini penyusun hanya akan menyebutkan beberapa poin yang kadang atau bahkan sering dianggap sebagai pembatal puasa atau perkara makruh ,padahal ia hanyalah suatu hal yang mubah. Diantara poin-poin tersebut adalah ;
1. Memakai celak ,obat tetes mata atau telinga,dan uap atau obat flu yang dihirup.
2. Mencium dan bercumbu dengan tidak diiringi syahwat.
3. Mengecap makanan kalau diperlukan.
4. Menghirup wewangian.
5. Obat yang dimasukkan lewat dubur atau qubul.
6. Keluarnya mani secara tidak sengaja karena mimpi atau selainnya.
7. Melakukan donor darah, hijamah/bekam atau tes darah jika hal ini tidak dikhawatirkan melemaskan tubuhnya.
Poin pertama sampai ketujuh ini telah lewat penjelasannya dalam pembahasan sebelumnya .
8. Bersiwak atau menggosok gigi dengan menggunakan odol tanpa berlebih-lebihan. Perintah bersiwak ini, disunatkan dalam waktu kapanpun, baik ketika berpuasa atau tidak, sesuai keumuman redaksi hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda ;
Artinya: “Seandainya saya tidak membebani umatku, saya sungguh akan memerintahkan (mewajibkan) mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat”. (HR AlBukhari ; 887 dan Muslim ; 252).
9. Masuknya waktu fajar dalam keadaan junub. Misalnya pada malam harinya, seseorang menggauli istrinya atau mimpi basah ,dan tidak sempat mandi wajib hingga masuk waktu fajar, maka ia hendaknya mandi wajib serta wajib menyempurnakan puasanya hari itu, dan puasanya sama sekali tidak batal atau berkurang pahalanya. Hal ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahi’alaihi wasallam sendiri, sebagaimana dalam kisah Ummul-mukmini Aisyah radhiyallahu’anha ;
Artinya: “Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah mendapati waktu fajar sedangkan beliau masih junub karena berhubungan dengan istrinya, lalu beliaupun mandi dan melanjutkan puasanya”. (HR Bukhari ; 1926 dan Muslim ; 1109).
Ini juga sama halnya dengan seorang wanita yang baru suci dari haidh atau nifas pada malam harinya, namun tidak sempat mandi hingga masuk waktu fajar, maka ia juga hendaknya mandi dan berpuasa pada hari itu.
10. Boleh mandi atau berendalam air dengan tujuan untuk mendinginkan tubuh dari panasnya matahari. Abu Bakr bin AbdurRahman rahimahullah berkata ;
Artinya: “Orang yang menceritakan padaku (seorang sahabat Nabi) berkata ; “Saya telah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam di ‘Araj (kampung antara Madinah-Mekkah) menyirami kepalanya dengan air sedangkan ia berpuasa dikarenakan rasa dahaga atau kepanasan”. (HR Ahmad ; 15903 dan Abu Daud ; 2356 dan hadisnya shahih).
************
Penulis: Ustadz Dr. Maulana Laeda, Lc., MA
(Penulis Buku, Alumnus Ilmu Hadits Universitas Islam Madinah)
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)