MUJAHIDDAKWAH.COM, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang bernomor: 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan Harta Zakat, Infaq dan Shadaqoh untuk menanggulangi wabah Covid-19 ini.
Pemanfaatan adalah pendistribusian harta zakat, infak, dan shadaqah kepada penerima dan penggunaan harta tersebut secara tepat oleh penerima sebagai upaya menanggulangi wabah Covid-19.
“Penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya adalah segala ikhtiar yang ditujukan untuk mencegah penyebaran COVID-19, merawat dan menangani korban COVID-19, memperkecil angka kematian, membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain, serta membantu kesulitan umat Islam yang terdampak COVID-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima mujahiddakwah.com pada Senin, (18/05/2020).
Selain itu, Dewan Fatwa MUI Pusat menghimbau kepada pemerintah agar memaksimalkan segala upaya dalam menanggulangi penanganan Covid-19 ini.
“Pemerintah wajib mengoptimalkan daya dukung sumber daya untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya dengan melakukan langkah cepat guna menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat,” jelasnya.
Umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para mustahiq yang terdampak Covid-19 dapat memperoleh haknya.
“Umat Islam diharapkan menyalurkan zakatnya melalui badan atau lembaga amil zakat yang terpercaya agar manfaatnya nyata. Badan atau Lembaga Amil Zakat agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat dengan memprioritaskan tasharruf khususnya untuk kemaslahatan mustahiq yang terdampak Covid-19,” harapnya.
Reporter: Muh Akbar
Editor: Admin MDcom