Diriwayatkan dari Abu Syaraih bahwa ia dulu diberi kunyah (sebutan, nama panggilan) “Abul Hakam”, Maka Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya :
“إن الله هو الحكم، وإليه الحكم، فقال : إن قومي إذا اختلفوا في شيء أتوني فحكمت بينهم، فرضي كلا الفريقين، فقال : ما أحسن هذا، فما لك من الولد ؟ قلت : شريح، ومسلم، وعبد الله، قال : فمن أكبرهم ؟ قلت : شريح، قال : فأنت أبو شريح” رواه أبو داود وغيره.
Artinya: “Allah Subhanahu wata’ala adalah Al Hakam, dan hanya kepadaNya segala permasalahan dimintakan keputusan hukumnya”, kemudian ia berkata kepada Nabi Shallallahu’alaihi wasallam : “Sesungguhnya kaumku apabila berselisih pendapat dalam suatu masalah mereka mendatangiku, lalu aku memberikan keputusan hukum di antara mereka, dan kedua belah pihak pun sama-sama menerimanya”, maka Nabi bersabda : “Alangkah baiknya hal ini, apakah kamu punya anak ?” aku menjawab : “Syuraih, Muslim dan Abdullah”, Nabi bertanya : “siapa yang tertua diantara mereka ? “Syuraih” jawabku, Nabi bersabda : “kalau demikian kamu Abu Syuraih”. (HR. Abu Daud dan ahli hadits lainnya).
Kandungan bab ini :
- Wajib memuliakan Nama dan Sifat Allah (dan dilarang menggunakan nama atau kunyah yang maknanya sejajar dengan nama Allah) walaupun tidak bermaksud demikian.
- Dianjurkan mengganti nama yang kurang baik untuk memuliakan Nama Allah.
- Memilih nama anak yang tertua untuk kunyah (nama panggilan).
***********
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Penulis: Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi rahimahullah
Sumber: Kitab Tauhid (File Ebook)
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)