Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Dihalalkan atas kaum wanita dari umatku sutera dan emas, (tetapi keduanya) diharamkan atas kaum lelaki mereka” (Hadits Marfu’ dari Abu Musa Al Asy’ari, riwayat Imam Ahmad : 4 / 393 ; Shahihul Jami’ : 207).
Saat ini, di pasar atau toko-toko banyak kita jumpai barang-barang konsumsi laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, medali, dan sebagainya dengan kadar emas yang berbeda-beda. Ada pula yang sepuhan. Termasuk jenis kemungkaran dalam masalah ini adalah; hadiah yang diberikan pada sayembara-sayembara dan pertandingan-pertandingan, misalnya sepatu emas, jam tangan emas pria, dan sebagainya.
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melihat cincin emas di tangan seseorang, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, kemudian beliau bersabda :
“Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian memakainya (mengenakannya) di tangannya! Setelah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam pergi, kepada laki-laki itu dikatakan : Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah! Lalu ia menjawab : “demi Allah, selamanya aku tak akan mengambilnya, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam telah membuangnya” (HR Muslim : 3/ 1655).
************
Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid
Sumber: Disalin dari buku Dosa-dosa yang dianggap biasa, File CHM
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)
_______________________________
@Yuk Dukung MUJAHID DAKWAH dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH (0719501842) An. Akbar
- KONFIRMASI DONASI hubungi : 0852-9852-7223
DONASI MUJAHID DAKWAH MEDIA
Baca Selengkapnya : https://mujahiddakwah.com/2018/09/donasi-mujahid-dakwah-media