Kitab Al-Iman
Bab 15: Allah berfirman “Maka jika mereka bertaubat, menegakkan shalat dan membayar zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan” (QS At Taubah 5).
Hadis 24
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ.
dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.”
Fawaid Hadits
1. Maksud penyebutan Surah At Taubah ayat 5 sebagai judul bab karena Imam Bukhari meyakini bahwa makna taubat dalam ayat tersebut adalah berhenti dari kesyirikan dan kembali bertauhid kepada Allah ta’ala. Dari sini nampak hubungan antara ayat tersebut dengan hadis Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma yang diangkat Imam Bukhari dalam bab ini. Hubungan lainnya karena makna kebebasan dalam ayat tersebut sejalan dengan makna al ‘ishmah atau pemeliharaan yang Islam berikan kepada setiap orang yang bersyahadat, menegakkan shalat dan menunaikan zakat.
2. Adapun korelasi hadis ini dengan kitab iman adalah sebagai bantahan kepada kaum Murji’ah yang berkeyakinan bahwa amal tidak mempengaruhi keimanan seseorang. Keyakinan ini tidaklah benar karena nash-nash syari telah menunjukkan bahwa amalan dapat mempengaruhi keimanan, salah satunya adalah hadis di atas.
3. Hadis ini menjelaskan bahwa seseorang yang bersyahadat, kemudian ia menegakkan ibadah shalat dan menunaikan harta zakatnya maka telah haram darah dan hartanya untuk diperangi.
4. Salah satu kebijakan yang diambil oleh Abu Bakar As Siddiq pada masa pemerintahannya adalah memerangi orang-orang yang enggan menunaikan harta zakatnya. Tetapi hal ini ditentang Umar dengan berdalih bahwa Islam melarang untuk memerangi orang-orang yang telah bersyahadat, sedangkan Abu Bakar berhujjah bahwa ia tetap akan memerangi orang yang membedakan antara kewajiban shalat dan zakat (ia mengerjakan shalat tapi tidak menunaikan zakat). Dengan adanya hadis ini maka benarlah hujjah Abu Bakar As Siddiq. Dari sini muncul pertanyaan sebagian ulama yang mempersoalkan keshahihan hadis ini. Karena jika hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar, maka mustahil ia membiarkan Ayahnya Umar bin Khattab mempersoalkan keputusan Abu Bakar As Siddiq untuk memerangi orang-orang yang tidak mengeluarkan harta zakatnya tersebut. Namun dapat dijawab bahwa boleh jadi Ibnu Umar tidak berada saat perselisihan antara ayahnya dan Abu Bakar tersebut terjadi, kalaupun beliau hadir maka boleh jadi beliau luput untuk mengingatkan mereka tentang hadis ini. Kisah ini mengajarkan pula bahwa boleh jadi ada beberapa hal dari syariat Islam yang luput dari beberapa orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
5. Lafadz “أُمِرْتُ” aku diperintahkan maknanya bahwa yang memerintah beliau adalah Allah ta’ala oleh karena tak ada yang memerintah beliau dalam urusan syariat Islam kecuali Allah. Dari sini pula diambil pelajaran bahwa ucapan yang sama (aku diperintahkan) dari sahabat maknanya bahwa yang memerintah mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
6. Lafadz “أُقَاتِلَ” maknanya memerangi dan bukan membunuh. Al Baihaqy meriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa beliau berkata “tidak sama antara memerangi dan membunuh, karena boleh jadi seseorang dihalalkan untuk diperangi namun ia tidak boleh dibunuh.”
7. Salah satu konsekwensi syahadat adalah membenarkan, mematuhi dan menjalankan perintah-perintah Allah ta’ala. Diantara perintah-perintah tersebut adalah menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Disebutkannya kedua ibadah ini secara khusus menunjukkan keutamaannya yang sangat besar di sisi Allah.
8. Makna menegakkan shalat artinya berusaha menunaikannya secara sempurna dari sisi syarat, rukun, wajib, dan sunnah-sunnah ibadah shalat secara kontinu dan istiqamah.
9. Hadis ini menjelaskan bahwa patokan sebuah amalan adalah apa yang nampak darinya secara dzahir. Adapun perkara batin, maka perhitungannya kembali kepada Allah ta’ala.
10. Hadis ini dalil tidak bolehnya mengkafirkan ahli bid’ah yang masih meyakini tauhid serta menjalankan syariat Islam.
***********
Penulis: Ustadz Rahmat Badani, Lc., MA
(Dosen STIBA Makassar, Alumni Islamic University of Madinah & Kontributor Mujahid Dakwah.Com)
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)