بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم
MUJAHID DAKWAH.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Muhammad Iqbal Djalil, meminta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) membebaskan dua imigran Rohingya yang sudah ditahan selama sepekan.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKSS, jika dasar penahanan tidak jelas apa bentuk pelanggaran mereka sebaiknya segera dibebaskan.
“Karena kasihan anak dan istrinya. Apalagi kita ketahui istrinya warga Sulawesi Selatan dan hanya tinggal kosan di Kota Makassar,” kata Iqbal, Jumat (8/3).
Rudenim Makassar saat ini menahan dua imigran etnis Rohingya asal Myanmar yang bernama Hamid dan Amanasyah.
“Kalau pihak Rudenim masih melakukan penahanan sampai pekan depan, saya akan mengagendakan rapat dengar pendapat untuk membahas persoalan Rohingya ini,” tegas Iqbal.
Desi, istri Hamid, mengaku pada Rabu lalu sempat berkunjung ke kantor sekaligus lokasi penahanan Rudenim di Bollangi, Kabupaten Gowa, namun tidak diizinkan bertemu dengan suaminya karena alasan petugas bukan pada hari jadwal membesuk.
“Sementara anakku sakit dan mau sekali ketemu sama bapaknya, tetapi tidak diizinkan,” ucapnya.
Desi mengatakan, suaminya datang ke Rudenim pada Jumat lalu karena mendapat panggilan dari petugas, namun tidak kembali lagi alias ditahan, dan ia mengaku tidak tahu apa penyebabnya dilakukan penahanan.
Salah seorang pengurus Forum Peduli Rohingya Makassar, Jumzar, meminta kepada Rudenim Bollangi untuk mengkoordinasikan ke pihaknya apabila ada persoalan menyangkut imigran Rohingya.
Apalagi antara Forum Peduli Rohingya dan Rudenim sudah sering duduk bersama membahas persoalan Rohingya di DPRD Sulawesi Selatan.
“Kehadiran kami untuk memudahkan pekerjaan Rudenim juga sebenarnya, sehingga alangkah lebih bagus kalau kita saling bersinergi dan berkoordinasi ketika ada persoalan di lapangan,” tutur Jumzar.
Reporter: Irfan Abdul Gani