بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم
MUJAHID DAKWAH.COM, MAKASSAR – Pimpinan Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PP LIDMI) mendesak penghapusan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah diusulkan sejak 26 Januari 2016 silam. Menurut Hamri, Ketua Umum LIDMI, dalam penyampaiannya ia menegaskan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk merevisi kembali sebagian isi dari undang-undang tersebut karena dinilai telah memisahkan antara agama dan negara, serta tak sejalan dengan nilai-nilai pancasila.
“Bedakan antara kekerasan seksual dengan kejahatan seksual. Bisa saja kan mereka suka sama suka melakukan zina, lantas negara diam saja. Karena yang dilihat kekerasannya, bukan penyimpangannya,” ujar Hamri, Sabtu (2/2/2019).
Secara umum, dalam setiap pasal dan ayat tidak ada yang terlalu mencurigakan. Bahkan orang awam yang melihatnya akan setuju. Namun, jika dibahas dalam konteks bahasa, kata “kekerasan” mempunyai arti setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Sehingga, tidak dinafikan, yang dinilai dari rancangan UU itu adalah tindakan kekerasannya.
“Aborsi bisa saja dihalalkan asal tidak menggunakan cara-cara kekerasan. Kaum homoseks juga bisa berzina, asal tidak menggunakan kekerasan. Padahal itu semua adalah tindak kejahatan seksual. Kendati mereka suka sama suka, meski tidak adanya kekerasan didalamnya, tetap saja itu sangat dilarang keras dalam Islam,” tambahnya.
Tak hanya Hamri, hal senada juga dikatakan oleh Ketua Perkumpulan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia, Prof. Euis Sunarti. Menurutnya, RUU ini memiliki satu masalah serius, yaitu memisahkan agama dari keseharian masyarakat.
“Pasal bermasalah itu sedikit, namun itu ruh dari RUU tersebut, karena di dalam pasal itu tidak mengenali agama, bahkan memisahkan kehidupan beragama dalam kehidupan sehari-hari. Jadi dia (RUU) menegasikan falsafah dan nilai agama dalam kehidupan,” ujar Euis dilansir dari Kiblat.net, Ahad (27/01/2019) melalui sambungan telepon.
“Pasal-pasalnya tidak terlalu bermasalah, hanya ada beberapa yang bermasalah yang paling inti. Nama RUU ini kan bagus, Penghapusan Kekerasan Seksual, siapa yang nggak setuju, semua harus setuju. Masalahnya, RUU ini tidak memenuhi harapan dari masyarakat kebanyakan di Indonesia, yaitu soal kekerasan seksual itu tidak dipisahkan dari penyimpangan seksual,” ujar Euis menambahkan.
“Langkah preventif harusnya bisa segera dilakukan oleh pemerintah. Masalah ini akan terus menjadi perbincangan di khalayak ramai. Kalau pemerintah tidak segera mengambil langkah nyata,” ungkap Reviana.
Dilain pihak, sorotan demi sorotan terus bergulir. Nyatanya, Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustadz Bachtiar Nasir juga angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa saat ini kelompok feminis radikal telah mengusung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk mengelabui masyarakat Indonesia. Hal itu beliau ungkapkan saat memberi kajian di Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (23/1).
Menurut beliau, RUU PKS adalah proyek kaum feminis yang ingin mengubah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap isu seksualitas.
“RUU PKS ini seakan-akan itu adalah anti virus, tapi isinya virus. Yang disebut kekerasan seksual adalah terjadi pemerkosaan, pemaksaan seksual. Kalau dilakukan secara rela, suka sama suka bukan kesalahan di tingkat sosial. Padahal Islam melarang perzinahan dari hulu ke hilir.” ucap beliau.
Dicanangkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sejak 2016 lalu bertujuan untuk menghapus kekerasan seksual yang ada di Indonesia. Namun demikian ternyata RUU PKS ini di dalamnya terdapat cukup banyak pasal yang berpotensi untuk melegalkan kebebasan seksual seseorang dan bertentangan dengan nilai-nilai Agama serta Pancasila.
Beberapa pasal yang krusial tersebut, yaitu: Bab 1 pasal 1 mengenai definisi kekerasan seksual; Pasal 2 mengenai asas dan tujuan; dan Pasal 11 mengenai bentuk kekerasaan yang masih ambigu, dan sebagainya.
“Yang Menjadi Pertanyaan Penting, apakah dengan Pengesahan RUU PKS itu menjadikan kekerasan seksual berkurang atau hilang atau malah menjadi kesempatan lebar bagi orang-orang yang menginginkan pergaulan bebas, Kebebasan seksual dengan dalih suka sama suka, tidak ada kekerasan didalamnya menjadi hal yang tersebar dimana-mana karena tidak ada aturan yang mengatur tentang perlakuan seksual tersebut. Padahal hal tersebut sangat menganggu nilai – Nilai yang ada dalam setiap agama,” jelas Hamri.
“Kita berharap, keinginan kami ini bisa segera ditindaklanjuti. Serta kita doakan pemerintah kita, semoga dimudahkan dalam mengambil setiap kebijakan,” lanjutnya.
LIDMI mendesak pemerintah untuk kembali merevisi setiap poin yang dinilai masih ambigu, dan terkesan menjadi sorotan banyak pihak.
Reporter: Zulkifli Tri Darmawan