بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم
MUJAHID DAKWAH.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath mengajak semua umat Islam menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019. Ia menghargai partisipasi umat Islam dalam pemilu yang sangat kurang.
“Kita punya maksud membantu KPUD untuk sosialisasi ke umat Islam. Saya lihat partisipasi umat Islam kurang. Pertama mereka memilih cuek, anggapan ‘toh siapa pun yang menang gini-gini aja’. Ini menimbulkan apatisme di masyarakat, kedua umat Islam lebih banyak yang menganggap demokrasi haram, ”kata Al Khaththath di Aula Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (24/2).
Padahal, menurut Al Khaththath, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang pemilihan pada tahun 2009. Fatwa itu diterbitkan dan mewajibkan umat Islam ikut serta dalam menentukan pemimpin atau wakil rakyat.
“Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi umat adalah dengan fatwa MUI tahun 2009 tentang pemilihan umum, tetapi selama ini belum tersosialisasi. Fatwa MUI ini yang kita tangkap selama ini kurang sosialisasi, ”ungkapnya.
Hal itu disampaikan Al Khaththath dalam diskusi publik bertema ‘Sarasehan Pemilu’. Diskusi itu juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri, anggota KPUD DKI Suparno, dan mantan Ketua KPUD DKI Sumarno.
Untuk itu, Al Khaththath meminta seluruh hadirin yang meminta pimpinan ormas-ormas Islam itu untuk gencar menyosialisasikan fatwa MUI tahun 2009 tentang pemilu itu. Menurutnya, jika perlu, fatwa itu disosialisasikan melalui masjid-masjid.
“Bagaimana strategi peningkatan partisipasi umat dengan fatwa ini harus disampaikan di masjid-masjid. Saya kira ini tidak diperbolehkan jika disampaikan fatwa MUI itu, ”katanya.
Sementara itu, anggota KPUD DKI Suparno mengatakan tren pemilihan pemilih dari tahun ke tahun meningkat. Ia pun meminta seluruh warga negara yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS pada 17 April 2019 nanti.
“Nanti tanggal 17 kami harap semua WNI memilih di TPS,” tambah Suparno.
Berikut ini isi fatwa MUI tahun 2009 tentang Pemilu:
1. Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah keharusan untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunya kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang diterima dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi persyaratan hukumnya adalah haram.
Sebuah. Umat Islam menyarankan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
b. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan agar partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan, sehingga hak masyarakat terpenuhi. (dtk)