بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله الهم قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُا الرَّجُلَمِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوْا وَتَوَسَّعُوْا.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu ‘Umar Radiyallahu anhuma ia berkata: Rasulullah Sallallahu Alayhi Wasallam bersabda: “Janganlah seseorang mengusir orang lain dari tempat duduknya kemudian ia mengambil alih tempat duduk tersebut, akan tetapi berilah ia kelonggaran dan keluasan.” (Muttafaqun ‘alaih).
Faedah Hadits:
- Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu yang menyuruh duduk di situ.
- Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis.
- Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci.
- Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya.
- Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa.