بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم
MUJAHID DAKWAH.COM, MAKASSAR – Apotek Wahdah ancam bakal laporkan sebuah akun bernama Alansyah Radit karena telah dinilai mencemari nama baik Apotek.
Seperti dalam laporan tertulis Seniwati Muin, apoteker penanggung jawab Apotek Wahdah menilai, akun tersebut dengan terang-terangan menjual Gastrul secara ilegal.
“Obat ini kan merupakan salah satu obat keras yang tidak dijual bebas karena sering disalahgunakan” kata Seniwati, Ahad (20/1/2019).
Ia menyesalkan tindakan pelaku yang mengaku sebagai Marketing and Public Relations Manager di Apotek Wahdah Farma pada informasi pekerjaan di facebook. Ia bahkan menegaskan, pihaknya tidak pernah menjual obat keras seperti itu yang berpotensi disalahgunakan (drug abuse) secara bebas.
“Gastrul diindikasikan untuk penderita gangguan sistem pencernaan. Tapi, ada pihak yang tidak bertanggung jawab memperjualbelikan untuk disalahgunakan” terangnya.
Oleh karena itu, jelas alumni farmasi Universitas Hasanuddin ini, menurutnya akun palsu dan postingannya tersebut merugikan pihaknya, ia berharap pemilik akun itu segera ditindak dan ditemukan pemiliknya.
Akun Alansyah Radit tersebut memposting sebuah status bertuliskan ”Jual obat gastrul Citote redy barangnya Melayani cod sekitran makassar dan luar makassar yang berminat silakan inbox”.
Status tersebut ia unggah pada pukul 08.05 pada tanggal 16 Januari 2019.
Senada dengan hal itu, salah satu dari tim Marketing Apotek Wahdah Asmalia Sarda turut angkat bicara. Ia bahkan memberi kesaksian bahwa akhir-akhir ini pihaknya beberapa kali diserang hacker dan haters.
“Ini bukan kali pertama. Bahkan beberapa akun media sosial kami dihack oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab,” tukasnya.
Ia menyayangkan penggunaan nama Apotek dalam akun pemfitnah. “Kenapa kalian tega menggunakan nama Apotek kami untuk melakukan hal yang tidak bertanggung jawab” tulis Lia, panggilan akrabnya.
Menurut Lia, pihaknya akan melaporkan akun tersebut karena postingannya merusak nama baik Apotek.
Sebab postingan tersebut mencatut nama Apotek Wahdah sebagai lahan jualan.
“Dengan unggahan tersebut, seolah-olah kami menjual obat Gastrul tsb secara bebas dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Padahal itu bukan akun yang kami kelola dan kami menolak dengan keras. Maka jelas, kami merasa dirugikan,” katanya.
Sebagaimana yang harus diketahui bahwa Apoteker dapat menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 Tahun 1993 tentang Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi.
“Kami akan laporkan akun tak bertanggung jawab itu,” tegas Seniwati, menambahkan.
Laporan: Zulkifli Tri Darmawan