بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم
MUJAHID DAKWAH.COM, MAKASSAR – Peneliti Senior Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) Dr. Henri Salahuddin, MIRKH membawakan materi dalam Kuliah Pemikiran Islam (KUPAS) yang di adakan oleh Kastra PD LIDMI Makassar di warkop 27 Alauddin Makassar, Rabu (5/12)
Salah satu fenomena dan menjadi tantang serta masalah yang di hadapi oleh ummat Islam sekarang adalah paham peminisme dan lesbianisme menjamur di sekitar kita. Padahal paham ini sangat bertentangan secara teologis dalam Al-Qur’an.
“Pelaku homo dalam Al-Qur’an terbagi menjadi empat bagian, 1. ‘Adun (kaum yang melampaui batas, ekstrim: QS. Al-Syuara 166), 2. Musrifun (boros, tidak wajar dalam menunaikan hasrat biologisnya: QS. Al-A’raf 81), 3. Jahilun (bodoh al-Naml 55), 4. Mujrimun (pelaku kriminal: Al-A’raf 84). Perbuatan LGBT melampaui batas akhir tindak kejahatan atau keburukan”. Ungkap Ustadz Henri dalam paparan materinya
Perkembangan homoseks sangat pesat terjadi utamanya di Thailand bahkan sudah menjadi sebuah prestasi bahkan telah menjadi sebuah kebijakan dengan beberapa point.
“Otoritas pariwisata Thailand di promosikan sebagai syurganya homo, melegalkan sodomi, kementrian kesehatan Thailand LGBT bukan sakit jiwa, Universitas Ramkhamhaeng Thailand adalah universitas pertama yang membolehkan mahasiswa memakai pakaian sesuai jenis kelamin yang di inginkan sejak 2013”. Ujarnya
Sedangkan perkembangan homoseksual ini juga terjadi pesat di Indonesia, pasalnya pengikutnya sudah mencapai 7,5 Jt orang sesuai dengan data gambar di bawah.
Ustadz Henri Salahuddin melanjutkan bahwa tujuan feminisme untuk memberikan kebebasan kepada setiap perempuan bahwa bukan hanya laki-laki sebagai tempat untuk melampiaskan kepuasan seksualnya.
“Lesbian dalam ideologi feminisme ibarat pencapaian tertinggi bagi seorang feminis, sebab perempuan tidak lagi bergantung kepada laki-laki untuk mendapatkan kepuasan seksual. Maka bagi kaum feminis adalah wujud pembebasan perempuan dan sekaligus sebagai ekspresi pemberontakan terhadap konstruksi perempuan yang di definisikan masyarakat patriarkis. Dalam lesbian terkandung nilai-nilai yang membebaskan perempuan, di mana dia tidak ada dominasi laki-laki. Perempuan benar-benar bebas berekspresi dan tidak harus menuruti kemauan laki-laki”. Ungkapnya
Setiap perbuatan pasti memiliki dampak yang negatif baik bagi dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya, termasuk dalam perilaku homoseksual ini. Apakah lagi jika telah di legalkan maka akan berdampak buruk kepada sistem pendidikan kita dan yang lainnya.
“Dampaknya jika homo seksual di legalkan, Agama (tafsir kitab suci akan di dominasi oleh negara), Hukum dan UU (makna kekerasan, diskriminasi, ujaran kebencian, legalitas tukar identitas gender di KTP), Pendidikan (kurikulum dan suasana pendidikan), Tujuan dan institusi perkawinan sipil, sosial budaya”. Imbuhnya
Laporan: Muhammad Akbar