بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم
MUJAHID DAKWAH.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH. Fahmi Salim menganggap sikap Komnas Perempuan yang sebut poligami bukan ajaran Islam sebagai pembajakan terhadap ajaran Islam.
Hal itu disampaikan Ustadz Fahmi menyikapi dukungan Komnas Perempuan terhadap PSI yang melarang poligami.
“PSI dan Komnas Perempuan bukan lembaga keulamaan apalagi lembaga Islam yg berhak menentukan sesuatu itu ajaran Islam atau bukan. Mereka bukan juru bicara atas nama Islam. Statemen mereka adalah pembajakan atas Islam”, jelasnya melaui keterangan tertulis yang diterima wahdahjakarta.com, Ahad (16/12/2018).
Ketua MIUMI DKI Jakarta ini justeru meluruskan apa yang sebenarnya bukan bagian dari Islam.
“Yang jelas bukan ajaran Islam itu adalah: free sex, perselingkuhan, kumpul kebo, perzinahan, kawin kontrak (mut’ah), kawin sejenis, prostitusi anak dan prostitusi LGBT”, terang pakar Tafsir Al-Qur’an lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini.
“Itu baru benar dinyatakan bukan ajaran Islam dan tidak sesuai Pancasila krn bukan bersumber dari ajaran Tuhan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan harus diberantas, tak boleh dilindungi di bumi NKRI yg berlandaskan Pancasila”, imbuhnya.
Oleh karena itu Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah ini mengimbau kepada umat Islam untuk mewaspadai partai politik dan lembaga yang mendukung ide sekularisme dan liberalisme.
“Umat Islam wajib mewaspadai parpol dan lembaga negara yg menyuarakan ide sekulerisme dan liberalisme karena kedua paham itu bertentangan dengan Islam dan haram hukumnya bagi umat Islam mengikuti paham-paham tersebut sesuai fatwa MUI tahun 2005. [sym]