بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم
MUJAHID DAKWAH.COM, JAKARTA – Manajemen Shopee akhirnya dipanggil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kasus iklan Blackpink. Dalam kesempatan tersebut manajemen Shopee diwakili oleh Rezki Yanuar selaku Country Brand Manager dan Radtyo Triatmojo selaku Head of Goberment Relation.
Rezki Yanuar dan tim memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Susanto, Ketua KPAI dan Margaret Aliyatul Maimunah, Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime. Ia menegaskan bahwa iklan Blackpink yang belakangan menjadi kontroversi telah berakhir tayang tanggal 12 Desember 2018.
Susanto menegaskan bahwa KPAI mendapatkan pengaduan masyarakat yang keberatan atas iklan shopee blackpink. Tentu pengaduan tersebut, KPAI tindaklanjuti secara cepat “agar clear dan ke depan tak terulang lagi,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Kiblat, Ahad (16/12/12).
Sementara Margaret Aliyatul Maimunah, M.SI Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime menyatakan bahwa laporan masyarakat ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Manajemen Shopee untuk melakukan perbaikan.
“Dalam pembuatan iklan atau produk apapun, Manajemen Shopee hendaknya memperhatikan dampak positif bagi anak,” Ungkap Margaret
“Jadi, ke depan betul-betul harus menggunakan perspektif perlindungan anak dalam seluruh iklan dan produk. Masyarakat dan dunia usaha menjadi bagian yang mempunyai kewajiban memberikan perlindungan kepada anak,” tambahnya
Susanto meminta kepada Manajemen Shopee agar ke depan melakukan perbaikan dan inovasi periklanan yang edukatif. Manajemen shopee pun berjanji akan melakukan perbaikan serta menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Indonesia.
Sumber: Kiblat.Net