بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم
MUJAHID DAKWAH.COM, Mataram – Dewi Handayani (23) menjalani pemeriksaan di Polda NTB, Jumat (31/8/2018) siang, dalam kasus penyebaran video dugaan kegiatan pemurtadan di lakasi pegungsian Lombok Utara, Nusa Tengara Barat.
Saat memenuhi panggilan polisi, mahasiswi STIKES Yarsi Mataram itu dikawal puluhan aktivis dari gabungan ormas-ormas Islam. Sejumlah rekan-rekan dari kampusnya turut datang memberikan dukungan moral.
Sebelum menuju Mapolda NTB, puluhan aktivis gabungan ormas Islam terlebih dahulu melakukan koordinasi dan doa bersama di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB. Ketua MUI NTB, Profesor H. Saiful Muslim turut hadir dalam kegiatan koordinasi itu.
Anggota tim penasihat hukum Dewi, Joko Jumadi meyakini kasus yang menyangkut kliennya tidak akan dilanjut oleh kepolisian. Sebab, alat bukti yang dapat menunjukkan adanya unsur pencemaran nama baik atau pun yang bermuatan SARA sangat minim.
“Kecil kemungkinan untuk menjerat Dewi sebagai tersangka karena di dalam video yang direkam lalu dikirim ke grup WhatsApp tersebut tidak ada unsur penyataan yang menghina, menjelekkan, tetapi hanya kalimat pertanyaan. Dewi bertanya di dalam grup WhatsApp itu dengan lampiran video. Dewi menulis ‘benarkah video ini kristenisasi?’” terang Joko, yang merupakan anggota LBH Unram.
Hingga menjelang shalat Jumat waktu NTB, Dewi masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB.
Reporter: Irfan/INA