بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم
Darah haid hukumnya najis, karena itu wajib dicuci.
Jika sudah dicuci, bahkan dikucek, namun masih ada bekasnya, tidak masalah digunakan untuk shalat atau ibadah lainnya yang mempersyaratkan harus suci dari najis.
Kesimpulan ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang sahabat wanita yang bernama Khoulah bintu Yasar datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya,
“Wahai Rasulullah, saya hanya memiliki satu baju, dan ketika haid, saya mengenakan baju ini.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan, “Jika kamu telah suci, cucilah bekas yang terkena darah, kemudian gunakan baju itu untuk shalat.”
Khoulah bertanya lagi: “Ya Rasulullah, bagaimana jika bekasnya tidak hilang?”
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Cukup kamu cuci dengan air, dan tidak usah pedulikan bekasnya.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi; disahihkan Albani).
Hukum semacam ini sejalan dengan kaidah umum dalam fikih,
المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan membawa kemudahan”
Dan ini bagian dari kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya. Allah memberikan banyak keringanan dalam kesulitan yang tidak mungkin dihindari oleh para hamba-Nya. Allah berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia sama sekali tidak menjadikan adanya kesempitan untuk kamu dalam agama” (QS. Al-Hajj: 78)
📍Ps: saat ini sudah banyak berbagai macam detergent yg ampuh buat ngilangin bekas darah, jadi jangan dijadiin alasan buat malas mencuci yaaak!! Semoga Allah mudahkan,
*************
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)
📡 Kunjungi Kami di akun sosial Mujahid Dakwah.Com
📲 Facebook : https://goo.gl/Z63qri
📲 Instagram : https://goo.gl/jxmgHQ
📲 Twitter : https://goo.gl/H6DrwK
📲 Youtube : https://goo.gl/xmf1Vi
📲 Telegram : https://goo.gl/9e3ZBe
🌍 Website : http://mujahiddakwah.com
🎗 Sponsor : Kokoh Ikhwah
(Fb : Kokoh Ikhwah. https://goo.gl/1UyF8e)
(Info Pemesanan, WA +62 852-5475-7734)
(Ingin Jadi Sponsor, Pasang Iklan di Grub dan di website??)
(Silahkan chat nomor di atas)