بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِي
MUJAHID DAKWAH.COM, Banjar Baru — Peserta Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Ke-6 Se Indonesia yang berlangsung di Ponpes Al-Falah Banjarbaru, Kalimantan Selatan menolak undang-undang yang bertentangan dengan syariat Islam. Salah satu hal yang diangkat dalam pertemuan akbar ini adalah undang-undang tentang miras dan penyimpangan sosial.
“Kita sepakat kalau zina apapun itu bentuknya, entah biseksual, transgender, homoseks, lesbian dan semacamnya itu semua haram dalam agama kita, termasuk miras. Tidak ada alasan bagi kita untuk sepakat dengan undang-undang yang mentolelir hal ini,” ungkap salah seorang peserta di ruang komisi C yang membahas Masail Qanuniyah atau masalah perundang-undangan, Selasa (8/5).
Selain kedua hal tersebut, dalam kesempatan ini juga dibahas mengenai konsep sekolah dan kepesantrenan.
“Kita harus perjelas konsep ini supaya substansi pesantren sebagai sekolah agama khas Indonesia bisa tetap awet. Jangan sampai ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan pesantren demi menunjang kepentingan pribadi,” jelasnya.[]
*********
Sumber: WAHDAH.OR.ID
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)
📡 Kunjungi Kami di akun sosial Mujahid Dakwah.Com
📲 Facebook : https://goo.gl/Z63qri
📲 Instagram : https://goo.gl/6tQbJA
📲 Twitter : https://goo.gl/H6DrwK
📲 Youtube : https://goo.gl/xmf1Vi
📲 Telegram : https://goo.gl/9e3ZBe
🌍 Website : http://mujahiddakwah.com
🎗 Sponsor : Kokoh Ikhwah
(Fb : Kokoh Ikhwah. https://goo.gl/1UyF8e)
(Info Pemesanan, WA +62 852-5475-7734)
(Ingin Jadi Sponsor, Pasang Iklan di Grub dan di website??)
(Silahkan chat nomor di atas)