بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم
MUJAHID DAKWAH.COM, – Jakarta. Pakar Ilmu Fiqih, DR. Ahmad Zain An-Najah memberikan tanggapan soal berita wanita bercadar yang memelihara anjing. Ia mengatakan bahwa memang zaman Bani Israil ada seorang pelacur yang memberi minum anjing, kemudian Allah meridhoi perbuatan pelacur tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa kisah tersebut tidak bisa digunakan untuk dalil agar bisa memelihara anjing. Sebab, pelacur tersebut hanya sebatas menolong, kemudian pergi. Bukan dipelihara.
“Pelacur itu setelah memberi minum kemudian pisah dengan anjing, dan kejadiannya di tengah padang pasir. Itu nggak bisa dikiaskan dengan yang memelihara anjing, mencuciny,a dijilat-jilat di kemudian kotorannya ada dimana-mana,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Ahad (01/04/2018).
Ia juga menegaskan bahwa di dalam Islam, anjing adalah binatang najis. Menurutnya, sebagian ulama berbeda pendapat dalam beberapa rinciannya. Ada yang mengatakan najisnya hanya di mulutnya, ada mengatakan najisnya seluruh badannya.
“Karena seandainya mulutnya najis maka seluruh badannya juga najis. Dan di antara dalil yang bisa dipakai adalah dalil hadits shohih bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda jika salah satu anjing melihat salah satu bejana kalian maka hendaknya dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah. Itu menunjukkan bahwa anjing itu jilatannya itu najis mugholadoh, najis besar,” ucapnya.
- Zain juga menjelaskan bahwa ada hadist yang menunjukkan ancaman bagi yang memelihara anjing, selain anjing buruan dan penjaga. Yaitu barangsiapa memelihara anjing, maka amalan setiap harinya berkurang satu qirath (sebesar gunung Uhud.red).
“Seandainya dia muslimah sangat disayangkan setiap harinya amal perbuatannya hilang 1 harinya sebesar gunung Uhud. Di hadits elain sebanyak dua Gunung Uhud,” paparnya.
Menurutnya, Islam memang memperbolehkan anjing dijadikan anjing pelacak atau penjaga. Namun, tetap dilarang untuk memegang dan dikandangkan di luar rumah.
“Kalau penjaga itu di luar, tidak dalam rumah. Biasanya diikat di luar pagar untuk menjaga rumah jika memang banyak bahaya atau penjaga di kebun kebun. Ada juga anjing pelacak anjing pelacak juga dipegang secara khusus, ditutup mulutnya. Tetap diusahakan tidak megang dan seterusnya,” tukasnya.
*********
Sumber: KIBLAT.NET
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)
📡 Kunjungi Kami di akun sosial Mujahid Dakwah.Com
📲 Facebook : https://goo.gl/Z63qri
📲 Instagram : https://goo.gl/6tQbJA
📲 Twitter : https://goo.gl/H6DrwK
📲 Youtube : https://goo.gl/xmf1Vi
📲 Telegram : https://goo.gl/9e3ZBe
🌍 Website : http://mujahiddakwah.com
🎗 Sponsor : Kokoh Ikhwah
(Fb : Kokoh Ikhwah. https://goo.gl/1UyF8e)
(Info Pemesanan, WA +62 852-5475-7734)
(Ingin Jadi Sponsor, Pasang Iklan di Grub dan di website??)
(Silahkan chat nomor di atas)