بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم
Mujahid Dakwah.Com, Makasssar – Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Imran Tenri Tatta Amin Syam, dan Ketua Komisi E, Kadir Halid, berjanji akan memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah tentang Larangan Syiah di daerah ini.
“Saya akan berjuang untuk ini,” kata Kadir di depan sejumlah petinggi ormas Islam dalam kegiatan penerimaan aspirasi di lantai 9 gedung Dewan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (21/3/2018).
Menurut politisi Golkar itu, Rancangan Perda tentang Larangan Syiah mendesak setelah mendengar banyaknya laporan dan aduan yang ia terima.
“Kami akan bahas di internal Komisi. Ranperda ini sangat mendesak saya pikir dibanding Ranperda soal umrah, dan kita berharap Ranperda Larangan Syiah sudah bisa masuk di Prolegnas tahun 2018 ini,” ujar Kadir Halid disambut pekikan takbir: Allahu Akbar!.
Senada dengan Imran Tenri Tatta. Ia juga berkomitmen untuk memperjuangkan Ranperda tersebut. “Kita berada di garis perjuangan yang sama,” tutur putra mantan Gubernur Sulawesi Selatan, HM Amin Syam, itu.
Hadir dalam pertemuan itu, di antaranya Ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) Indonesia Timur, KH M Said Abd Shamad; Ketua Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan, Ustad Mukhtar Daeng Lau; Ketua Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Sulsel, Ustad Farid Ma’ruf Nur, Panglima Laskar Pemburu Aliran Sesat (LPAS) Makassar, Ustad Sidiq Al Maiwa, Panglima Front Pembela Islam (FPI) Sulsel Abdurrahman, sejumlah aktivis Muslimah Partai Bulan Bintang, serta sejumlah pengurus dan aktivis ormas Islam lainnya.
Kyai Said Shamad, yang mengomandoi jalannya aksi bertajuk “Stop Ekpansi Nikah Mut’ah” tersebut kembali menyampaikan tentang kesesatan Syiah, dan menyayangkan lambannya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengedarkan surat edaran ke tingkat kabupaten/kota tentang perlunya diwaspadai paham sesat Syiah.
Padahal, Wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar, itu menyebut surat edaran telah mendapat persetujuan dari DPRD Sulawesi Selatan, dan sebelumnya telah diamini pihak Gubernur Sulsel untuk segera ditindaklanjuti ke tingkat daerah.
“Kami memperoleh informasi bahwa surat edaran ini tidak ditindaklanjuti karena pihak pemerintah provinsi, dalam hal ini sekretaris provinsi mendapat tekanan dari pihak tertentu,” ungkap Kyai Said.
Menanggapi hal tersebut, Dewan berjanji akan kembali memanggil pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan mempertanyakan tindak lanjut dari surat edaran itu.
**********
Reporter: Irfan Abdul Ghani
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)
📡 Kunjungi Kami di akun sosial Mujahid Dakwah.Com
📲 Facebook : https://goo.gl/Z63qri
📲 Instagram : https://goo.gl/6tQbJA
📲 Twitter : https://goo.gl/H6DrwK
📲 Youtube : https://goo.gl/xmf1Vi
📲 Telegram : https://goo.gl/9e3ZBe
🌍 Website : http://mujahiddakwah.com
🎗 Sponsor : Kokoh Ikhwah
(Fb : Kokoh Ikhwah. https://goo.gl/1UyF8e)
(Info Pemesanan, WA +62 852-5475-7734)
(Ingin Jadi Sponsor, Pasang Iklan di Grub dan di website??)
(Silahkan chat nomor di atas)